Pengantar
Ekonomi Pancasila sebagai sublimasi dari aspirasi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 oleh para the founding fathers kita (Mubyarto dan Budiono, 1981). Dasar dari ekonomi pancasila ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 (ayat 4 setelah amandemen), yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi pasal 23, 27 ayat 2 dan pasal 34 serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Banyak pendapat tentang apa itu Ekonomi Pancasila (lihat Emil Salim, Mubyarto dan Sri Edi Swasono), akan tetapi pada dasarnya Ekonomi Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang berorientasi pada etika universal yang terdapat di kelima dalam Pancasila.
Ekonomi Pancasila sebagai sublimasi dari aspirasi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 oleh para the founding fathers kita (Mubyarto dan Budiono, 1981). Dasar dari ekonomi pancasila ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 (ayat 4 setelah amandemen), yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi pasal 23, 27 ayat 2 dan pasal 34 serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Banyak pendapat tentang apa itu Ekonomi Pancasila (lihat Emil Salim, Mubyarto dan Sri Edi Swasono), akan tetapi pada dasarnya Ekonomi Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang berorientasi pada etika universal yang terdapat di kelima dalam Pancasila.
Dengan kata lain, Ekonomi Pancasila adalah ilmu ekonomi dan praktik ekonomi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mementingkan persatuan Indonesia, menggunakan azas musyawarah dan berkeadilan sosial (Nugroho, 2005). Ekonomi Pancasila adalah ilmu ekonomi yang berketuhanan, beretika dan bermoral serta punya ciri lokalitas. Menurut Soetrisno (dalam Mubyarto dan Boediono, 1981) dikatakan bahwa sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah mengakar dalam pikiran dan kebudayaan Indonesia. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, maka diyakini benar akan selalu dituntun untuk bekerja keras, beramal dan jujur. Sifat–sifat kejujuran ini dijunjung tinggi dalam Ekonomi Pancasila.
Ekonomi Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Prof. Emil Salim pada tahun 1960-an, walaupun dalam perkembangannya Ekonomi Pancasila lebih lekat dengan Prof. Dr. Mubyarto. Akan tetapi sangat disayangkan sejak di lahirkannya konsep Ekonomi Pancasila, dalam perjalanannya kemudian baru di implementasikan secara sangat terbatas di dalam sistem perekonomian Indonesia. Masuknya sistem ekonomi kapitalis, apalagi di era globalisasi (yang merupakan bungkus baru dari neo-liberalisme) ini menyebabkan Ekonomi Pancasila makin termarjinalkan.
Dengan globalisasi, sistem pasar bebas diberlakukan (market fundamentalism), semuanya diserahkan kepada mekanisme dan institusi pasar yang notebene dikendalikan oleh perusahaan Multinasional dengan paham neo-liberalismenya (Rachbini, 2001). Paham ini pada prinsipnya sama dengan paham liberalisme Adam Smith dalam The Wealth of Nation yang tidak menghendaki pemerintah ikut campur. Mekanisme yang di dasarkan pada institusi pasar tanpa kehadiran negara, telah menghasilkan eksternalitas negatif yang sekarang kita sedang alami seperti kerusakan lingkungan, ketimpangan pendapatan, keadilan sosial, bertambahnya penduduk miskin dan pengangguran dan masalah sosial lainnya akibat kegiatan ekonomi yang pada akhirnya melahirkan kecemburuan sosial yang tidak terelakan (Rachbini, 2001).
Mengikuti arus globalisasi, bagi Indonesia dengan kualitas sumber daya manusia yang dipunyai saat ini, sama artinya dengan membiarkan NKRI selalu tergantung kepada negara-negara maju. Hal ini, terbukti dengan makin besarnya utang-utang luar negeri, baik utang pemerintah maupun swasta, dimana kondisi ini makin menyulitkan ekonomi Indonesia. Resep-resep penyehatan ekonomi yang diberikan Dana Moneter Internasional (IMF) dengan ajaran ekonomi Neoklasiknya bukannya menguatkan, tetapi justru melemahkan daya tahan ekonomi rakyat (Jurnal Ekonomi Rakyat, Th. 1-No. 5-Juli, 2002).
Krisis Moneter juga menciptakan suasana ketergantungan ekonomi Indonesia pada kekuatan kapitalis luar negeri, lebih-lebih melalui cara-cara pengobatan Dana Moneter Internasional (IMF) yang tidak mempercayai serta mempertimbangkan kekuatan ekonomi rakyat dalam negeri khususnya di daerah-daerah. Paham internasional liberalisme cum neoliberalisme saat ini makin agresif menguasai ekonomi Indonesia dalam semangat globalisasi yang garang. Akibatnya, masyarakat miskin semakin termarginalisasi dan ’wong cilik’ (para petani kecil, nelayan, pedagang sektor informal dan masyarakat adat) semakin teralienasi. Hal ini karena pengambilan keputusan ekonomi, tidak didasarkan pada pertimbangan moral dan etika. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan cita-cita nasional dan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diperlukan pemikiran bagaimana peranan etika pemerintahan dalam meningkatkan pemahaman tentang Ekonomi Pancasila guna mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Beberapa Pokok Persoalan tentang Kurangnya Penerapan Etika Pemerintahan dan Kondisi Pemahaman Ekonomi Pancasila saat Ini
a. Kurangnya penerapan Etika Pemerintahan dan pemahaman terhadap Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila walaupun pertama kali dicetuskan oleh Prof. Emil Salim pada tahun 1960-an, akan tetapi sampai saat ini pemahaman terhadap Ekonomi Pancasila masih rendah. Penerapan Ekonomi Pancasila sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan nasional seperti yang termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945 masih belum dipahami dengan benar. Hal ini terbukti dengan sistem ekonomi yang lebih cenderung menggunakan paham neo-liberalism dan mengikuti arus globalisasi dengan peran negara yang berkurang. Akibatnya sering terjadinya penyimpangan, karena politik liberalisme dipakai sebagai pegangan (lihat juga Moh. Hatta dalam Mubyarto, 2000) yang melahirkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang makin besar. Pembangunan ekonomi masih memberikan toleransi kepada ketidakmerataan dan kesenjangan ekonomi dan sosial. Hal ini menuntut upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasinya agar tidak berkembang kearah kecemburuan dan ketimpangan sosial yang serius yang dapat memicu keresahan dan kerusuhan sosial (Mubyarto, 2000).
Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan makro memang harus diakui telah menaikkan peringkat ekonomi Indonesia dari negara miskin ke peringkat negara berpendapatan menengah, namun hal tersebut diikuti dengan terjadinya distribusi pendapatan dan kekayaan yang timpang, dan kemiskinan yang luas. Walaupun pertumbuhan ekonomi yang dicapai pada 2006 mencapai 5,5 persen tetapi yang jadi masalah adalah pertumbuhan tersebut baru dinikmati sebagian kecil masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat misalnya, sebagian kecil orang mempunyai pendapatan perkapita di atas US $ 1.660 disisi lain jumlah penduduk miskin bertambah empat juta dari 2005 ke 2006 (Republika online, 2007). Ini berarti, bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat Indonesia. Akibatnya, sikaya bertambah kaya dan simiskin menjadi semakin miskin. Kesenjangan sosial-ekonomi yang merisaukan tersebut terjadi ternyata bukan hanya antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin, tetapi juga antara daerah-daerah yang maju seperti Jawa dan daerah-daerah luar Jawa yang tertinggal. Pertumbuhan ekonomi di Jawa rata-rata berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional 5,5% sedangkan di Kalimantan, Papua, Maluku dan Sulawesi berkisar 4,57% (Republika online, 2007). Kondisi ini tentu saja akan mengganggu ketahanan nasional, kalau tidak ditangani dengan baik.
Rendahnya pemahaman Ekonomi Pancasila ini tidak saja pada para elite politik kita, tetapi juga para intelektual terutama para ekonom kita. Hal ini karena banyak diantara kita yang alergi terhadap Pancasila. Apalagi setelah era reformasi dimana para aktivis pro-demokrasi tidak tertarik lagi untuk membicarakan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Bagi sebagian dari mereka, membicarakan Pancasila adalah masa lalu yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Hal ini terlihat dengan memudarnya semangat kebersamaan tidak saja pada aspek ekonomi akan tetapi pada semua aspek kehidupan. Akibatnya, ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan bagi semua elemen bangsa khususnya negarawan, akademisi, politisi dan para pelaku ekonomi menjadi terpinggirkan (Said Ali, 2005).
b. Kurangnya Komitmen Politik untuk Pengembangan Ekonomi Pancasila
Implementasi Pembangunan Ekonomi yang didasarkan pada Ekonomi Pancasila terhambat oleh kurangnya komitmen politik. Kebijakan ekonomi yang diputuskan seringkali tidak sesuai dengan UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat 3 (ayat 4 setelah amandemen). Padahal SBY–JK dalam misinya mengemukakan ”mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis” dimana adil dan demokratis menurut Hamid (2004) adalah dua dari karakteristik Ekonomi Pancasila dismapin moralistik, manusiawi dan nasionalistik. Akan tetapi kebijakan ekonomi yang diputuskan, seringkali tidak efisien dan berkeadilan, tidak berwawasan lingkungan, tidak berkelanjutan dan tidak pro-rakyat miskin serta pro-lapangan pekerjaan. Hal ini terlihat dari makin tingginya degradasi lingkungan, bertambahnya jumlah orang miskin dan meningkatnya angka pengangguran. Kebijakan pemerintah membuka ekspor rotan mentah dengan dalih supaya terjadi kompetisi adalah salah satu bukti kebijakan yang tidak pro-rakyat miskin dan pro-lapangan pekerjaan.
Bekembangnya sektor-sektor usaha padat modal, ternyata juga kurang efektif dalam penyerapan tenaga kerja. Minimnya pengembangan sektor-sektor usaha padat karya telah menyebabkan daya serap tenaga kerja rendah. Dengan demikian, kalau pertumbuhan ekonomi hanya terkonsentrasi pada sektor usaha besar maka diprakirakan angka pengangguran akan terus meningkat (Republika online, 2007). Kondisi ini ditambah lagi dengan banyaknya kebijakan yang ambivalen dan seringkali diputuskan tidak didasarkan pada pertimbangan moral dan etika sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
c. Pengaruh Market Fundamentalism
Pendekatan pembangunan ekonomi yang dilakukan saat ini cenderung berdasar sistem ekonomi pasar bebas (market fundamentalism), dimana sistem ini memelihara dan mempertahankan tuntutan kultur ekonomi individualisme, neo-liberalisme dan kapitalisme yang dikatakan oleh Petras dan Veltmeyer (2001) sebagai imperialisme abad 21.
Kemerosotan Etika Pembangunan khususnya di bidang ekonomi berkaitan erat dengan pemaksaan dipatuhinya aturan main global yang masih asing dan sulit dipenuhi perusahaan-perusahaan nasional. Aturan main globalisasi dengan paham Neoliberal yang garang terutama berasal dari ajaran “Konsensus Washington” telah menyudutkan peranan negara-negara berkembang termasuk Indonesia (Mubyarto, 2000). Etika Ekonomi Rakyat yang jujur, demokratis, dan terbuka, yang menekankan pada tindakan bersama (collective action) dan kerjasama (cooperation), yang merupakan kunci penyehatan dan pemulihan ekonomi nasional dari kondisi krisis yang berkepanjangan telah lama tererosi. Ini adalah moral pembangunan nasional yang tidak percaya pada kekuatan dan ketahanan ekonomi bangsa sendiri.
Sistem pasar menjadi berhala baru, dan ini melawan idealisme UUD 1945. Dengan menyerahkan semuanya kepada mekanisme dan institusi pasar yang notabene dikendalikan oleh perusahaan multinasional tanpa kehadiran negara, telah menghasilkan eksternalitas negatif seperti kerusakan lingkungan, ketimpangan pendapatan, keadilan sosial dan bertambahnya penduduk miskin.
d. Tidak cukup kalangan intelektual (terutama ekonom Indonesia) yang mendukung pengembangan Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila merupakan suatu gagasan yang banyak menimbulkan polemik. Seperti sudah dikemukakan sebelumnya, ide dasar dari Ekonomi Pancasila adalah mengupayakan para pelaku ekonomi Indonesia perilakunya di dasarkan moral. Harapannya, kalau para pelaku ekonomi mempunyai moralitas yang tinggi maka perekonomian nasional akan bekerja didasarkan pada mekanisme yang sehat. Dengan menggunakan pendekatan moral, diharapkan bahwa masalah monopoli, ketamakan kapitalis dan penggunaan prinsip survival of the fittest, hal-hal ini akan dieliminasi (Prasetiantono, A.T. 2005).
Walaupun gagasan Ekonomi Pancasila sudah dikemukakan oleh Prof. Emil Salim pada tahun 1960 an, tetapi saat ini masih belum banyak orang yang simpati dengan tawaran Ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila masih belum dapat diterima di negerinya sendiri (Dumary, 2003). Kalangan intelektual (terutama ekonom) Indonesia banyak yang kurang mendukung Ekonomi Pancasila. Bahkan bagi sebagian ekonom sistem Ekonomi Pancasila, sebagai sistem yang hanya dihuni oleh para malaikat dan masyarakat utopia (lihat Hadi Susastro dalam Kwik dan Marbun, 1996). Sistem Ekonomi Pancasila bagi mereka adalah sistem ekonomi ”Bukan-isme” karena serba bukan, bukan kapitalis, bukan liberalis dan bukan sosialis (Kuncoro, M., 2006). Tidak banyaknya kalangan ekonom yang memahami dan mendukung Ekonomi Pancasila dengan etika universalnya secara nyata telah menghambat implementasi Ekonomi Pancasila.
Rendahnya tentang pemahaman Ekonomi Pancasila, karena mayoritas para ekonom kita dipengaruhi bahwa ilmu ekonomi bersifat value free dan universal. Ilmu Ekonomi seperti iklan produk Coca Cola, bagi siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Bagi mereka, ilmu ekonomi yang didasari oleh budaya dan nilai-nilai etika lokal dipandang mengada-ada (Mubyarto, 2000). Pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia pada umumnya berpijak pada neo-klasik yang mengabaikan tatanan sosial yang ada di masyarakat. Hal ini dikemukakan oleh Prof. Mubyarto berulang kali, tapi ternyata kritik ini masih sebatas kritik tidak ada respon. Pengajaran ilmu ekonomi di perguruan tinggi berjalan sebagaimana biasanya ( bussines as usual). Pelajaran ekonomi masih didominasi rumus-rumus yang seolah-olah tidak salah, dimana pelakunya selalu berperilaku rasional, merekomendasikan perdagangan bebas, pembatasan peran pemerintah dan pajak rendah (Hamid, E.S. 2004). Kendala ini diperparah dengan kurang dimanfaatkannya sumberdaya manusia yang berkualitas dan memahami Ekonomi Pancasila .
Pengaruh Rendahnya Pemahaman Etika Pemerintahan dan Ekonomi Pancasila terhadap Pembangunan di Bidang Ekonomi
Rendahnya pemahaman penerapan dan penguasaan etika pemerintahan serta tentang Ekonomi Pancasila tidak mendukung pembangunan di bidang ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas nasional seperti diuraikan di bawah ini:
Kerusakan Lingkungan. Kerusakan lingkungan saat ini tidak menurun bahkan cenderung meningkat. Kerusakan lingkungan hidup tersebut tidak saja terjadi pada sektor-sektor strategis di dalam pembangunan yang telah mengakibatkan terjadinya ”tragedi sumber daya umum” tetapi juga pada kasus-kasus tertentu seperti kejadian banjir yang melanda Bandung, Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia belakangan ini yang menjadi bukti bahwa pembangunan berkelanjutan di Indonesia masih bersifat retorika. Kerusakan lingkungan yang terjadi karena cara eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang dilakukan dengan mengabaikan kaidah-kaidah konservasi. Akibatnya harus dibayar mahal, dengan rusaknya lingkungan dan terjadinya degradasi sumber daya alam pada beberapa sektor strategis seperti kehutanan, pertanian, perikanan maupun pertambangan.
Laju kerusakan hutan di Indonesia secara menyeluruh berkisar antara 600.000 Hektar s/d 1,3 juta hektar per tahun. Di bidang pertanian, kebijakan pertanian yang bersifat sentralistik telah menyebabkan ketergantungan petani kepada input, mengabaikan pengetahuan lokal, hilangnya keragaman hayati dan matinya kreativitas petani. Demikian pula di sektor perikanan terdapat berbagai persoalan seperti terjadinya overfishing, illegal fishing, degradasi fisik habitat (seperti ekosistem mangrove dan terumbu karang) dan pencemaran yang mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut. Di sektor pertambangan juga terjadi permasalahan yang cukup berat dari mulai overburden, illegal mining, tailing dan beberapa hal lainnya. Degradasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengelolaan yang tidak berkelanjutan, bertentangan dengan pasal 33 ayat 4 UUD 1945.
Kemiskinan. Sebelum terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997, Indonesia telah berhasil mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program seperti Dana Instruksi Presiden untuk Desa Tertinggal, pengembangan sistem kredit untuk investasi skala kecil dan berbagai upaya lainnya. Hal ini terlihat dengan menurunnya jumlah penduduk miskin, dari 40 persen di tahun 1976 menjadi 11,3 persen di tahun 1996 (BPS, 1977;1997). Kecenderungan terjadinya penurunan jumlah penduduk miskin tersebut berbalik akibat krisis ekonomi sehingga meningkat menjadi 24,2 persen atau 49,5 juta orang pada tahun 1998 (BPS, 2001). Berdasarkan data dari Berita Resmi Statistik N0. 47/IX/ 1 September 2006, jumlah penduduk miskin pada bulan Pebruari 2005 adalah 35, 10 juta dan pada bulan Maret 2006 meningkat menjadi 39,05 juta. Ini berarti bahwa angka kemiskinan pada bulan Maret 2006 meningkat sebesar 3,95 juta.
Kondisi ini diperburuk dengan meningkatnya pengangguran dan “tingkat kerentanan” (“vulnerability” rates). Angka pengangguran setelah terjadi krisis pada tahun 1998 adalah 5,5%. Pada tahun 1999, angka pengangguran meningkat menjadi 6,4%. Walaupun meningkatnya angka persentase pengangguran terlihat tidak signifikan, tetapi dalam jumlah absolut berarti sekitar 40 sampai 50 juta tenaga siap kerja yang menganggur.
Berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia 2006 dirilis Bank Indonesia (Rabu 14/3/2006) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia bertambah. Tingkat pengangguran di kawasan Jawa, Bali, Nusa Tenggara naik dari 9,6% pada tahun 2005 menjadi 9,7%. Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dimana angka pengangguran naik dari 9,4 % menjadi 9,7 %. Ini menunjukkan kepada kita semua bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi ternyata memiliki daya serap rendah terhadap tenaga kerja. Bahkan berdasarkan data dari Republika online (2007), setiap satu persen pertumbuhan ekonomi saat ini hanya mampu menyerap sekitar 200 ribu tenaga kerja padahal sebelumnya mampu menyerap hampir 400 ribu tenaga kerja. Akibatnya, jumlah penduduk yang menganggur meningkat. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang efisien dan berkeadilan dan juga harus diwaspadai, karena dapat mengganggu ketahanan nasional kita.
Permasalahan Rendahnya Pemahaman tentang Ekonomi Pancasila dan permasalahan yang dihadapi untuk Memperbaikinya
Dari gambaran di atas sangat jelas bagi kita bahwa bersandar pada sistem pasar, telah menyebabkan berbagai persoalan tidak saja menjadikan negara ini semakin tergantung pada negara kapitalis tetapi juga telah menimbulkan berbagai permasalahan dari mulai permasalahan lingkungan sampai terjadi ketimpangan pendapatan baik antar daerah dan golongan dan bertambahnya penduduk miskin di negeri ini. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (mengacu pada neo-klasik) tidak dapat menyelesaikan berbagai problem ekonomi yang kita hadapi.
Permasalahan rendahnya pemahaman tentang Ekonomi Pancasila karena kurangnya pemahaman termasuk para ekonom Indonesia, kurangnya komitmen politik untuk pengembangan Ekonomi Pancasila dan pengaruh pasar bebas (market fundamentalism) seperti diuraikan di atas akan mempengaruhi pembangunan ekonomi yang dilaksanakan dimana pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional. Hal karena pembangunan yang dilakukan tidak mampu mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dimana hasil pembangunan hanya terkonsentrasi pada sekelompok kecil dari bangsa ini. Kesenjangan yang terjadi tidak saja antar kelompok/golongan tetapi juga antar daerah dan individu. Kondisi ini akan menimbulkan kecemburuan sosial baik antar wilayah, kelompok/golongan dan individu yang apabila tidak ditangani secara serius dapat mengganggu stabilitas nasional.
Beberapa daerah yang kaya sumber daya alamnya seperti Papua, Riau dan Aceh misalnya berniat untuk melepaskan diri dari NKRI karena mereka merasa di ’eksploitasi’ oleh Pusat. Mereka mersa sumber daya alamnya di eksploitasi tetapi kesejahteraan mereka tidak meningkat bahkan menjadi semakin miskin. Papua adalah salah satu daerah yang dikenal kaya sumber daya alam tetapi sekaligus merupakan daerah paling miskin di Indonesia. Kondisi ini diperburuk lagi dengan bertambahnya jumlah pengangguran dan kerusakan lingkungan yang terjadi seperti banjir, longsor dan bencana alam lainnya di daerah-daerah tersebut.
Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis
Pemahaman tentang Ekonomi Pancasila dipengaruhi oleh lingkungan strategis secara signifikan. Hal ini akan berpengaruh terhadap perwujudan kepentingan nasional yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia di dunia intemasional. Perkembangan lingkungan strategis menyangkut isu global, regional dan nasional yang mempengaruhi peningkatan pemahaman Ekonomi Pancasila. Peningkatan pemahaman Ekonomi Pancasila dipengaruhi oleh mainstream paradigma ekonomi global yang dikuasai oleh Multi National Coorporations dengan faham neo-liberalism. Pengaruh lingkungan strategis tersebut diantaranya adalah:
Pengaruh Perkembangan Lingkungan Global
Globalisasi adalah pengintegrasian sistem ekonomi nasional ke dalam sistem ekonomi dunia. Bagi kaum neo-liberal dengan pasar bebasnya, globalisasi akan mendatangkan kemakmuran global, arus globalisasi sebenarnya tak lain adalah globalisasi paham kapitalisme. Saat ini globalisasi dipandang sebagai cara terbaik dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Itulah kini yang banyak diyakini orang dan secara sistematis disosialisasikan oleh IMF, Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Globalisasi dengan ideologi kapitalisme liberalisme klasik yang mendambakan kebebasan penuh, pada akhirnya mempengaruhi pola pikir dan kebijakan ekonomi di negara-negara sedang berkembang tidak terkecuali Indonesia.
Bagi negara-negara yang tergantung sumberdaya ekonominya dari pihak luar negeri, maka tingkat ketergantungannya akan semakin tinggi dan makin termarjinalkannya kelompok miskin dan wong cilik di negeri ini, karena persaingan yang tidak seimbang. Celakanya, globalisasi di Indonesia telah dibiarkan berlangsung “kebablasan”, karena kita mengira sistem sistem pasar bebas adalah satu-satunya sistem ekonomi yang cocok untuk dipakai dan diterapkan di Indonesia. Ironisnya, Seperti yang dikatakan Mubyarto, Pancasila sebagai prinsip etika ditolak oleh kebanyakan ekonom kita karena dianggap tidak relevan dan tidak konsisten dengan ilmu ekonomi barat yang “value-free”. Seolah-olah Ekonomi Pancasila tidak dapat memberikan sumbangan pada perkembangan ekonomi modern. Akibatnya, konsep ilmu ekonomi impor yang cenderung menekankan pada liberalisme, individualisme, dan memandang uang sebagai segala-galanya, lebih dikenal luas dan dianggap cocok untuk diterapkan pada perekonomian Indonesia (Mubyarto, 2000).
Pengaruh Perkembangan Lingkungan Regional
Dalam upaya merebut pasar global ini, daya saing produksi barang dan jasa yang dimiliki masing-masing negara akan sangat menentukan kemampuannya untuk mengambil keuntungan dari pasar bebas. Disinilah prasyarat kemampuan ekonomi negara harus seirama dengan kemampuan sumberdaya manusianya. Perkembangan lingkungan strategis regional baik langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kebijakan dan strategi pembangunan Indonesia. Kebangkitan kawasan regional yang ditandai dengan bangkitnya kondisi ekonomi di sebagian negara ASEAN, juga akan berpengaruh terhadap cara pandang dan persepsi sebagian besar rakyat Indonesia terhadap peran dan efektifitas pemerintahan dalam mengelola negara. Apalagi bagi mereka yang tinggal di daerah perbatasan, karena dapat membandingkan secara jelas bagaimana negara tetangga mengelola perekonomiannya dan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Dalam kaitannya dengan lingkungan strategis regional, kita harus menyadari betul bahwa Human Development Index, seperti telah dikatakan sebelumnya berada di posisi ke 111 dari 170 negara. Data ini menunjukkan bahwa kondisi SDM Indonesia sangat rendah, jauh tertinggal dari Thailand, Malaysia, Pilipina bahkan Vietnam hanya satu tingkat di atas Vietnam dan sejajar dengan Myanmar dan negara-negara Afrika yang baru merdeka. Dengan kondisi HDI yang memprihatinkan ini, dapat memberikan citra yang negatif bagi sebagian besar masyarakat terhadap peran pemerintahan dalam mengelola negara. Keyakinan mereka terhadap ideologi Pancasila akan menurun, dan mereka lebih percaya dengan ideologi lain selain Pancasila. Apabila ini terjadi, maka kondisi tersebut akan memperparah pemahaman anak bangsa ini terhadap Ekonomi Pancasila. Pada kondisi sumber daya manusia yang seperti sekarang ini, di era globalisasi ini akan sulit bagi kita untuk berkompetisi dengan negara-negara tetangga kita.
Pengaruh Perkembangan Lingkungan Nasional
Terkait dengan geografi, Indonesia adalah merupakan negara kepulauan, sehingga dengan demikian pembangunan yang dilakukan haruslah merata keseluruh wilayah agar memenuhi azas pemerataan dan keadilan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesejangan ekonomi baik antar daerah maupun antar kelompok masyarakat untuk mencegah terjadi disintegrasi bangsa. Pembangunan ekonomi yang bersifat homogen seperti yang dilakukan selama ini dengan tidak memperhatikan karakteristik wilayah akan mengancam terjadinya kegagalan pembangunan. Hal ini terjadi karena rendahnya pemahaman tentang sistem Ekonomi yang seharusnya dilakukan berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945 yaitu Ekonomi Pancasila.
Terkait dengan Sumber Kekayaan Alam, Indonesia dikenal mempunyai kekayaan alam yang berlimpah, akan tetapi sangat disayangkan rendahnya pemahaman tentang Ekonomi Pancasila telah mengakibatkan pemanfaatan sumber kekayaan alam yang digunakan belum digunakan untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan komitmen pada UUD 1945 khususnya Pasal 33. Pembangunan ekonomi yang kita lakukan justru lebih berorientasi pada paham kapitalisme dan liberalisme. Pelibatan masyarakat dari mulai perencanaan sampai pemantauan hasil pemanfaatan sumber kekayaan alam masih rendah. Pengelolaan SDA cenderung jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Rendahnya rasa kepedulian kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara karena adanya persentuhan dengan ideologi lain terutama di era globalisasi yang syarat dengan kepentingan negara maju (lihat J. Petras and H. Veltmeyer, 2001). Akibatnya, kebijakan yang dikeluarkan dalam pengelolaan SDA seringkali bertentangan cita-cita dan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Terkait dengan demografi, Indonesia dengan jumlah penduduknya yang hampir mencapai 250 juta jiwa, sebenarnya mempunyai potensi yang besar untuk mengembangkan Ekonomi Pancasila. Akan tetapi sangat disayangkan, dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah Indonesia masih belum mampu memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan ekonomi yang ada untuk mensejahterakan rakyatnya. Hal ini terlihat dengan bertambahnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran seperti telah dijelaskan sebelumnya. Rendahnya kualitas SDM, terlihat dari angka Human Development Index kita yang masih satu tingkat di atas vietnam dan jauh tertinggal dari Malaysia, Singapura dan Thailand. Rendahnya kualitas SDM, akan mempengaruhi pemahaman tentang Ekonomi Pancasila. Apalagi ilmu ekonomi yang diajarkan di sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi lebih didasarkan pada ekonomi neoklasik yang merupakan dasar dari sistem ekonomi kapitalistik.
Terkait dengan Ideologi, dalam era reformasi, perdebatan Pancasila sebagai ideologi bangsa relatif semakin marak di ruang publik. Pancasila dianggap sesuatu yang menakutkan, karena sebagian masyarakat trauma dengan cara-cara penerapan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan yang sangat doktriner dimana Pancasila digunakan sebagai alat penguasa untuk mencapai tujuannya. Kondisi saat ini, dimana arus globalisasi dengan ideologi kapitalisnya telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia, ideologi pancasila menjadi semakin terpinggirkan. Bahkan beberapa partai politik telah memutuskan untuk tidak menggunakan Pancasila sebagai landasan ideologi partainya. Kondisi seperti ini, jelas sangat tidak menguntungkan dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang Ekonomi Pancasila diranah publik. Kondisi ini mempengaruhi pembangunan nasional kita di bidang ekonomi dan pada akhirnya akan menyebabkan terjadinya stabilitas nasional.
Terkait dengan bidang Politik, banyaknya partai politik di Indonesia dengan dasar ideologi yang berbeda dapat melemahkan pemahaman kita tentang Ekonomi Pancasila. Dibebaskannya partai-partai politik dalam menentukan dasar ideologi partainya, tentu saja ini akan mempengaruhi pola pikir dan pola tindak anggota partainya termasuk dalam menentukan sistem ekonomi apa yang dibangun untuk negeri ini. Karena itu, tidaklah mengherankan kalau banyak kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan yang dikeluarkan tidak pro-poor, pro-job dan pro-lingkungan.
Terkait dengan bidang ekonomi, bahwa seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pembangunan di bidang ekonomi yang dilaksanakan sampai saat ini tidak didasarkan pada Ekonomi Pancasila. Hal ini dikarenakan rendahnya pemahaman tentang Ekonomi Pancasila tidak saja pada masyarakat biasa dan para elite politik kita, tetapi juga para ekonom Indonesia. Hal ini terlihat dari kebijakan-kebijakan dalam bidang ekonomi seringkali tidak berpihak pada kaum miskin, kaum penganggur dan berpihak pada lingkungan. Akibatnya tidaklah mengherankan, kalau jumlah penduduk miskin terus meningkat demikian pula jumlah penganggur. Kesenjangan ekonomi terjadi, tidak saja antar daerah tetapi juga kelompok dan individu. Kondisi ini diperburuk dengan terjadinya degradasi lingkungan pada sektor-sektor strategis seperti kehutanan, pertanian, pertambangan dan kelautan, karena eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah konservasi.
Terkait dengan bidang sosial budaya, bahwa pemahaman tentang Ekonomi Pancasila juga dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia. Pada kondisi sosial budaya yang sedang dan selalu berubah, terutama dengan makin derasnya arus globalisasi telah dan sedang mempengaruhi kondisi sosial budaya kita. Masuknya pengaruh asing dalam aspek sosial budaya kita, telah menyebabkan tererosinya social capital yang dimiliki bangsa ini seperti gotong royong, silih asah, silih asuh dan silih asih dan banyak lagi. Akibatnya tidaklah mengherankan kalau terjadi berbagai penurunan moral bangsa, sikap yang lebih mementingkan diri sendiri/kelompok, berfikir jangka pendek dan tidak terintegrasi dapat dijadikan bukti bahwa pemahaman tentang Ekonomi Pancasila telah kehilangan relevansinya dan eksistensinya dalam ancaman.
Terkait dengan pertahanan dan keamanan, bahwa dalam era Reformasi ini, kehidupan demokrasi cenderung mulai berkembang lebih baik. Proses demokrasi yang berlangsung telah mendorong masyarakat untuk lebih aktif dan bebas dalam berserikat, berkumpul dan mengajukan pendapat. Akan tetapi sangat disayangkan, demokrasi yang berkembang ternyata ’kebablasan’. Dengan berdalih demi tegaknya demokrasi, maka setiap orang bisa berbuat apa saja sekehendak hatinya tanpa memperdulikan hak-hak orang lain dan tanggung jawabnya sebagai warga negara sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap pemahaman tentang Ekonomi Pancasila, karena dengan dalih demokrasi mereka bisa menolak suatu sistem ekonomi yang dianggap kurang sesuai dengan ideologi yang mereka anut.
Disadari bahwa terdapat peluang dan kendala terkait dengan pengaruh perkembangan lingkungan strategis yang dinamis dan berjalan dengan cepat memberikan peluang yang dapat diantisipasi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman Ekonomi Pancasila pada semua anak bangsa. Sebaliknya, juga terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat pemahaman tentang Ekonomi Pancasila yang dapat mengganggu pembangunan di bidang ekonomi dan pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas nasional.
Peluang tersebut bahwa, saat ini mulai ada niat kembali untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada ideologi nasional Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Hal ini tercermin dalam visi misi SBY-JK yang kental dengan komitmennya pada nilai-nilai filosofis Pancasila dan komitmennya pada UUD 1945. Hal ini juga tercermin dalam Pidato Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan ke 61 hari lahir pancasila yang berjudul Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila. Selanjutnya bahwa termajinalisasinya kondisi bangsa Indonesia terutama kaum marjinal dan ’wong cilik’ akibat arus globalisasi seharusnya menyadarkan kita semua (terutama para elite politik dan ekonom Indonesia) untuk kembali ke cita-cita nasional dan tujuan nasional sesuai dengan yang termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan melaksanakan Pasal 33, pasal 23, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34 serta penjelasan pasal 2 UUD 1945 sebagai upaya juga untuk membangun kemandirian bangsa.
Terkait dengan peluang, terdapat juga beberapa kendala, diantaranya adalah pertama, derasnya arus globalisasi dengan paham neo-liberalismenya dapat menyurutkan pemahaman tentang Ekonomi Pancasila. Apalagi di era reformasi ini sebagian dari anak bangsa menganggap bahwa membicarakan Pancasila itu masa lalu dan ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, meningkatnya penduduk miskin dan kaum penganggur serta terjadinya ketimpangan dalam pemerataan hasil pembangunan baik antar wilayah, kelompok atau golongan dan individu dapat menyurutkan pemahaman anak bangsa tentang Ekonomi Pancasila. Dan ketiga adalah adanya sebagian ekonom yang tidak mendukung dan memahami Ekonomi Pancasila dan pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia yang masih berpijak pada neo-klasik menghambat pemahaman tentang Ekonomi Pancasila .
Implementasi Ekonomi Pancasila guna Membangun Ekonomi Nasional
Meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran serta terjadinya ketimpangan hasil pertumbuhan ekonomi baik antar daerah maupun antar golongan seharusnya membuat kita untuk berfikir ulang tentang model pembangunan ekonomi yang kita lakukan. Akumulasi berbagai masalah kesejahteraan sosial dan terbatasnya kemampuan dalam penanggulangan masalah tersebut, mengakibatkan permasalahan di bidang pembangunan nasional di bidang ekonomi menjadi makin kompleks dan apabila tidak ditangani dengan baik akan dapat mengganggu kondisi stabilitas nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebelum pemilihan presiden/wakil presiden sebenarnya telah menyampaikan visi dan misinya dengan judul ”Membangun Indonesia yang aman, adil dan sejahtera”. telah meletakan dasar yang kuat dan membuka peluang bangunnya ekonomi Pancasila. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenal lekat dengan komitmen terhadap nilai-nilai luhur Pancasila dan Komitmennya terhadap UUD 1945.
Seperti kita ketahui, bahwa dasar dari Ekonomi Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 (ayat 4 setelah amandemen) dimana dikatakan bahwa ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Dasar ini dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi pasal 23, 27 ayat 2 dan pasal 34 serta penjelasan pasal 2 UUD 1945.
Dari pasal-pasal tersebut jelas menunjukkan bahwa sistem Ekonomi Pancasila bermuara pada sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan landasan tersebut, mestinya sistem ekonomi yang digunakan tidak cenderung mengikuti paham neo-liberalism dan mengikuti arus globalisasi dengan membiarkan peran negara berkurang. Dengan meningkatnya pemahaman Ekonomi Pancasila, maka seharusnya nilai-nilai Pancasila harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila harus dijadikan sebagai moral pembangunan agar menciptakan keadilan dan kejujuran serta pemerataan seperti terkandung pada sila keadilan. Memahami Ekonomi Pancasila secara benar, maka kita tidak akan mengabaikan tanggung jawab bersama untuk terus menerus meletakkan landasan spiritual, moral dan etik dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Integritas rasional dan spiritual, kesimbangan hubungan manusia kepada sang khalik dan hubungan kepada sesama mahluk serta peran manusia sebagai pemimpin dimuka bumi (khalifatullah fil ardh) tidaklah diabaikan.
Demikian pula azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Implementasi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mencakup upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan dikaitkan dengan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya untuk terciptanya kemakmuran yang berkeadilan dan kejujuran dalam sistem yang disusun bersama berdasarkan azas kekeluargaan haruslah dilaksanakan. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagai upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan demokrasi Pancasila tidaklah diabaikan dalam pembangunan ekonomi yang partisipatif dan adanya kontrol masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman tentang Ekonomi Pancasila, maka strategi yang berorientasi hanya pada pertumbuhan makro dengan mengabaikan pemerataan dan keadilan harus ditinggalkan. Pembangunan di bidang Ekonomi, harus juga memperhatikan sektor-sektor usaha padat karya seperti yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, pengembangan sektor ini akan mampu menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
Dalam mewujudkan cita-cita nasional dan sebagai bangsa yang modern, Indonesia harus mampu bertumpu pada kemampuan sendiri. Membangun kemandirian akan meningkatkan kesejahteraan warga negara dan memperjelas eksistensi bangsa. Bung Karno pernah menyatakan bahwa bangsa yang merdeka adalah bangsa yang mandiri. Kemandirian hanya bisa dicapai kalau adanya rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai anak bangsa. Untuk mengatasi hal tersebut, kebijakan ekonomi kita tidak bisa dengan begitu saja diserahkan kepada institusi pasar pada tingkat nasional. Karena ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
Dengan membangun kemandirian, tidak berarti kita tidak membuka diri pada peran serta dunia internasional. Kehadiran investasi asing dan utang luar negeri bukannya tidak diperlukan, tetapi harus tidak mendominasi dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah R.I. serta tidak ikut campur dalam urusan politik Indonesia (Baswir, 2006). Kehadiran investasi asing dan utang luar negeri, haruslah bersifat sementara (lihat gagasan M. Hatta dalam Baswir, 2006). Bagi Bung Hatta tekad untuk mandiri dan kemauan untuk menolong diri sendiri dengan menggunakan modal sosial yang dipunyai perlu dilakukan. Meminta belas kasihan, bergantung pada kekuatan kapital asing haruslah dikurangi kalau tidak bisa ditiadakan.
Pengaruh Peningkatan Etika Pemerintahan dan Pemahaman tentang Ekonomi Pancasila terhadap Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Stabilitas Nasional
Peningkatan penerapan etika pemerintahan dan pemahaman terhadap Ekonomi Pancasila diharapkan akan mampu mengurangi melebarnya gap antara si miskin dan si kaya yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan juga memberikan perlindungan HAM dan pengakuan dan perlindungan pada hak masyarakat adat/lokal seperti yang sekarang ini terjadi. Dengan menjalankan pembangunan ekonomi yang berbasis padat karya diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran. Selanjutnya masalah kemerosotan etika pembangunan yang jujur, demokratis, terbuka serta menekankan pada tindakan bersama dan kerjasama akan dapat dipulihkan.
Kehadiran negara dalam sistem Ekonomi Pancasila sangatlah diperlukan, untuk melakukan kontrol pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan. Sehingga para perencana nasional bisa menghilangkan praktek-praktek yang tidak sehat seperti monopoli dengan berbagai kebijakan misalnya penentuan harga dan jumlah produksi bagi perusahaan monopoli atau memberlakukan undang-undang anti monopoli kalau diperlukan.
Dengan peningkatan pemahaman tentang Ekonomi Pancasila diharapkan tekad bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kemanusiaan sebagai dasar-dasar etika serta nasionalisme dan demokrasi sebagai pedoman/metode kerja idealnya akan terlaksana. Adapun indikator keberhasilan dari peningkatan pemahaman terhadap Ekonomi pancasila antara lain dengan adanya partisipasi dan demokrasi ekonomi, pembangunan daerah (bukan pembangunan di daerah), nasionalisme ekonomi, dan pendekatan multidisipliner terhadap pembangunan.
Berdasarkan uraian di atas, diharapkan peningkatan pemahaman terhadap Ekonomi Pancasila dan mengimplementasikannya dapat memecahkan berbagai persoalan yang mengancam eksistensi Pancasila tetapi juga dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Karenanya implementasi sistem Ekonomi Pancasila dengan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila sangatlah diperlukan. Pembangunan di bidang Ekonomi yang berbasiskan ideologi Pancasila, diharapkan dapat menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, berkeadilan dan demokrasi dan berkelanjutan yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Konsepsi Meningkatkan Pemahaman tentang Ekonomi Pancasila guna Membangun Ekonomi Nasional
Kondisi riil saat ini Ekonomi Pancasila masih terus termajinalkan di tengah arus globalisasi. Akibatnya, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia terus terpuruk hal terlihat dari permasalahan pemerataan baik antar daerah, sektor dan golongan pendapatan; belum adanya jaminan sosial untuk seluruh penduduk dan lemahnya perlindungan fakir, miskin dan anak terlantar oleh negara. Kondisi tersebut bertentangan dengan cita-cita luhur dan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pancasila dan Pembukaaan UUD 1945. Salah satu hal yang mendasar dari belum di implementasikannnya sistem Ekonomi Pancasila di Indonesia karena rendahnya tingkat pemahaman kita semua tentang sistem Ekonomi Pancasila, kondisi ini diperburuk dengan banyak para intelektual kita (terutama para ekonom) yang masih mempertanyakan sistem Ekonomi Pancasila.
Oleh karenanya peningkatan pemahaman Ekonomi Pancasila yang gaungnya meredup hampir satu dekade belakangan ini, harus mampu disikapi dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar mampu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi seperti kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan lainnya dengan berusaha memecahkan berbagai persoalan yang menyebabkan rendahnya pemahaman kita semua terhadap Ekonomi Pancasila.
Menyikapi hal tersebut diatas, perlu dirumuskan Kebijakan sebagai berikut: “Terwujudnya peningkatan penerapan Etika Pemerintahan dan pemahaman Ekonomi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia melalui komitmen politik yang didukung kaum intelektual yang direalisasikan dengan adanya peran negara dan pasar untuk kesejahteraan rakyat guna mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka stabilitas nasional.”
Untuk melaksanakan kebijakan di atas, akan ditempuh strategi sebagai berikut:
Strategi 1. Meningkatkan penerapan etika pemerintahan dan pemahaman tentang Ekonomi Pancasila dengan upaya melakukan dialog publik tentang Ekonomi Pancasila; dan memasukkan Ekonomi Pancasila sebagai mata ajar dari mulai tingkat Sekolah Lanjutan Atas sampai ke Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan upaya-upaya tersebut dilakukan dengan metode dialog, edukasi, kerjasama dan komunikasi baik dengan aparat pemerintah terutama yang membidangi ekonomi, DPR/DPD, dan masyarakat terutama intelektual, akademisi, mahasiswa dan para pelaku bisnis.
Strategi 2. Meningkatkan penerapan etika pemerintahan dan komitmen politik untuk mengimplementasikan Ekonomi Pancasila dengan upaya yang dilakukan adalah mendesak pemerintah agar seluruh kebijakan ekonomi Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip Ekonomi Pancasila. Dalam melakukan upaya untuk mendesak pemerintah tersebut dilakukan melalui dialog, komunikasi dan kerjasama dengan aparat pemerintah terutama yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan kebijakan di bidang pembangunan ekonomi.
Strategi 3. Meningkatkan peran negara dan memfungsikan mekanisme pasar yang di dukung kaum intelektual (terutama ekonom) dalam menghadapi globalisasi ekonomi dengan upaya yang dilakukan adalah membuat kebijakan terobosan untuk menggerakkan sektor riil. Dalam upaya ini diperlukan adanya pengembangan sektor padat karya seperti perdagangan, pertanian dan infrastruktur. Karena pertumbuhan ekonomi yang hanya bertumpu pada sektor padat modal seperti telekomunikasi, pengangkutan, pertambangan, listrik dan jasa tidak mampu menyerap tenaga kerja. Sasaran dari upaya strategi ini adalah anggota DPR dan Pemerintah dengan membuat regulasi dan penegakkan hukum, mnelakukan komunikasi dan dialog dengan para pelaku bisnis dan masyarakat. Upaya strategi ketiga ini selanjutnya adalah memfungsikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha agar terjadinya persaingan yang sehat untuk menjaga berfungsinya mekanisme pasar. Upaya ini dilakukan melalui kerjasama dengan para pelaku bisnis dan kelompok intelektual terutama akademisi untuk memasyarakatkan fungsi dari komisi pengawasan di atas.
Kesimpulan
Berdasar keseluruhan uraian di atas, kesimpulan makalah ini adalah:
a) Pancasila adalah ideologi yang telah menyatukan bangsa hingga mampu membebaskan Indonesia dari 350 tahun penjajahan, dengan menyadari kondisi ini maka Pancasila diyakini dapat diandalkan sebagai sumber ideologi untuk menyusun sistem ekonomi nasional sesuai dengan UUD 1945 untuk kemakmuran masyarakat.
b) Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Ekonomi Pancasila, diperlukan adanya komitmen politik dari semua komponen bangsa sesuai dengan cita-cita nasional dan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian derasnya arus globalisasi tidak perlu ditakuti selama kita setia menggunakan Pancasila sebagai ideologi pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c) Pengaruh pasar bebas (market fundamentalism) tidak akan terelakkan, akan tetapi hendaknya kita tidak bersikap pasrah dan menerima begitu saja aturan main yang dibuat oleh negara-negara kapitalis dengan paham neo-liberalismenya. Apabila kita menyepakati sistem Ekonomi Pancasila sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 sebagai aturan main yang dipakai, maka aturan main kita inilah yang harus dipakai sebagai pegangan hubungan-hubungan ekonomi dengan kepentingan-kepentingan ekonomi luar negeri dan bukan aturan main mereka.
Rekomendasi
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas, maka rekomendasi guna peningkatan pemahaman ekonomi Pancasila guna stabilitas nasional adalah sebagai berikut:
a) Perlu pengkajian pentingnya penerapan konsep-konsep ekonomi yang tepat untuk ekonomi Indonesia yang di dasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, sehingga kita tidak berkiblat pada teori ekonomi neoklasik tanpa mempertimbangkan sesuai tidaknya teori tersebut untuk dikembangkan dan diterapkan pada kebijakan ekonomi Indonesia dengan tidak mempertimbangkan perbedaan nilai-nilai kultural dan sosial suatu bangsa (value free).
b) Pentingnya mengkomunikasikan Ekonomi Pancasila sebagai fondasi moral kebijakan pembangunan Indonesia kepada seluruh komponen bangsa. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang kita lakukan tidak hanya berfokus pada terciptanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga pada terwujudnya kualitas hidup yang lebih baik, pemerataan, dan keadilan sosial dengan menempatkan kepentingan rakyat banyak sebagai prioritas utama seperti tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
c) Perlunya menawarkan revitalisasi moral ekonomi Indonesia seperti gagasan Mubyarto (Alm) mengenai Ekonomi Pancasila. Karena gagasan Ekonomi Pancasila sampai saat ini masih berada dalam tataran wacana. Untuk itu perlu dilakukan usaha-usaha lebih lanjut yang memungkinkan Ekonomi Pancasila menjadi practicable dan menjadi landasan moral pengambilan kebijakan.
Referensi
Bank Indonesia, 2006. Laporan Perekonomian Indonesia. 14 Maret 2006.
Baswir, R. 2006. Mafia Berkeley dan Krisis Ekonomi Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Dumary, 2003. Kendala Sosialisasi Konsep Ekonomi Pancasila: Beberapa Untuk Pengemban Ekonomi Pancasila. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th. II-No. 4
Fakih, M. 2002. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. Insist Press bekerjasama dengan Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Hamid, E.S. 2004. Ekonomi Pancasila. Pendidikan Network
Hamid, E.S. 2004. Pemerintahan Baru, Kesempatan Kerja dan Ekonomi Pancasila. Harian Umum Pikiran rayat, 21-Oktober 2004.
Kuncoro, M. 2006. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah dan kebijakan. Edisi Ke empat. UPP-STIM-YKPN-Yogyakarta
Kwik, K.G. dan B.N. Marbun (penyunting), 1996. Sepak Terjang Konglomerat. Pustaka Sinar harapan, Jakarta.
Mubyarto, 2000. Membangun Sistem Ekonomi. BPFE-Jogyakarta
Mubyarto dan Budiono, 1981. Ekonomi Pancasila. Penerbitan Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjahmada.
Muladi, 2006. Menemukan Kembali Hakekat dan Jati Diri Indonesia. Disampaikan pada Seminar Reinvesi KeIndonesiaan. Bandung.
Perkins, J. 2005. Confessions of an Economic Hit Man. Berret-Koehler Publisher Inc. San Francisco, CA-USA.
Petras, J. And H. Veltmeyer 2001. Globalization Unmasked: Imperialisme in the 21 st Century. Zed Books Ltd. United Kingdom.
Prasetiantono, A.T. 2005. Perginya Legenda Ekonomi Indonesia. Harian Kompas, 25 Mei-2005.
Primahendra, R. 2006. Tata Kelola Globalisasi dan Dampaknya. Dalam S. Bahagijo, ed. 2006. Globalisasi Menghempas Indonesia. LP3ES. Jakarta.
Rachbini, J. 2001. Mitos dan Implikasi Globalisasi: Catatan untuk Bidang Ekonomi dan Keuangan. Dalam Paul Hirst dan Grahame Thompson, 2001. Globalisasi adalah Mitos. Yayasan Obor Indonesia.
Republika online, 2007. Pertumbuhan dan Kesenjangan.
Said Ali, A. 2005. Penyegaran Pemahaman terhadap Pancasila. Harian Umum Sinar Harapan
No comments:
Post a Comment