Saturday, September 27, 2008

Neera Chandoke tentang Civil Society

Menurut Chandoke, berkembangnya wacana civil society adalah bagian dari proyek neo liberal seperti privatisasi, de-nasionalisasi, deregulasi, dan de-statization yang mencari kembali jalan untuk menggulung kembali negara.

Civil society menurut Neera Chandoke sangat korelatif dengan demokratisasi, namun selama ini demokrasi selalu dipandang dari perspektif state centre, dan ini harus dirubah dengan melalui society centre dimana masyarakat mengorganiasi diri dan terbebas dari intervensi negara. Civil society di negara maju diarahkan pada penataan struktur masyarkat yang diwarnai kecemasan terhadap penyimpangan dari etika demokrasi dan krisis yang ada dalam demokrasi. Keberadaan civil society bagi Chandoke mungkin penting, namun tidak cukup bagi prakondisi demokrasi.

Chandoke menyebutkan empat syarat yang harus dipenuhi bagi keberadaan civil society:
  1. Civil society sebagai nilai dalam konsepsinya harus memiliki beberapa karakter, pertama adalah adanya partisipasi politik, pertanggungjawaban negara dan publisitas dari politik.
  2. Sedangkan sebagai sebuah institusi, civil society ada pada asosiasi, forum-forum representatif, kebebasan pers, dan asosiasi-asosiasi sosial.
  3. Perlindungan dari civil society adalah berhubungan dengan hak-hak individual dan umum.
  4. Anggota civil society adalah semua individu yang dilindungi oleh hukum.

Wacana civil society lebih difokuskan pada keinginan untuk membentuk kekuatan penyeimbang negara yang mempertahankan hegemoni dan supremasinya terhadap masyarakat sipil. Harus ada pengurangan kekuatan negara, dan memberikan hak-hak kepada individu, termasuk kebabsan bagi swasta untuk mengambil peran-peran negara.

Civil society tidak akan dapat melaksanakan fungsinya sebagai alat kontrol bagi negara untuk mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajibannya kecuali ada demokratisasi di dalam civil society itu sendiri. Oleh karena itu, civil society harus menjadi mediator bagi kelompok-kelompok sektarian agama, rasisme, yang cenderung akan memanifes pada konflik, yang mengarah pda gerakan anti-demokrasi. Civil society adalah tatanan dimana kepentingan-kepentingan tadi ditata dalam aturan hukum. Dalam tatanan civil society yang demokratis, setiap individu diberikan kebebasan untuk bergerak di ruang publik untuk menentukan afiliasi keagaan dan sentimen lainnya. Dan oleh karena itu diberikan kebabasan bagi partisipasi politik dalam pembuatan program dan kebijakan. Menurut Chandoke, juga ada ruang dimana individu dapat dengan mudah memasuki ruang swasta, politik dan ekonomi.

No comments:

Post a Comment

DPRD KABUPATEN PELALAWAN
SIAK SRI INDRAPURA