Thursday, October 09, 2008

Menyoal Daftar Calon Sementara

Daftar Calon Sementara (DCS) baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diumumkan oleh KPU pada 26 September lalu. Maksud diumumkannya DCS tersebut guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat terkait dengan jejak rekam (track record) calon legislatif (caleg) yang bersangkutan. Ibarat pasar, KPU adalah bandar yang sedang menyaring barang-barang yang telah diserahkan oleh partai politik (parpol) selaku penjual sebelum layak dipasarkan kepada masyarakat pada ajang pemilu 2009.

Tanggapan dari masyarakat terkait dengan DCS sangat diperlukan untuk menghindari terdaftarnya orang-orang yang “bermasalah” terkait hukum dan lain sebagainya. Setelah tanggapan dari masyarakat diterima, KPU kemudian melakukan klarifikasi kepada parpol, dan dimungkinkan pada proses tersebut akan ada penggantian DCS. Verifikasi terhadap penggantian DCS dilakukan kembali oleh KPU dan setelah itu
penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pengumuman DCT dilakukan.

Namun, sampai sejauh ini tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah dipublikasikan tersebut sangat minim. Hingga, KPU memperpanjang waktu dalam
memberikan tanggapan yang semula berakhir pada 10 Oktober menjadi 14 Oktober. Minimnya tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut menunjukkan kesan bahwa masyarakat bertindak masa bodoh sehingga tidak memberikan tanggapan seperti harapan KPU sebelumnya. Di samping itu, pengumuman DCS mendekati libur panjang Idul Fitri juga menjadi faktor penunjang lainnya.

Melihat minimnya tanggapan dari masyarakat, ada beberapa alasan yang mendasari sikap tersebut. Pertama, masyarakat tidak mengetahui dengan jelas siapa saja caleg yang berada dalam DCS tersebut karena parpol “bermain hati” dengan melakukan rotasi caleg. Dalam
UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, memang tidak ada bab yang mengatur bahwa caleg harus berasal dari daerah pemilihan (DP) yang bersangkutan.

Idealnya, caleg berasal dari DP yang bersangkutan dan masyarakat yang memberikan tanggapan juga yang berdomisili di DP tersebut. Kenyataannya sekarang, banyak parpol, terutama parpol-parpol besar yang menempatkan caleg bukan di basis massanya. Terdapat caleg yang sudah membina konstituen sejak 2004, alih-alih kemudian ditempatkan dalam DP baru, dimana dirinya sama sekali tidak dikenal oleh masyarakat umum bahkan yang lebih parah, oleh konstituen partainya sendiri.


Kedua, pengumuman DCS oleh KPU hanya dipasang di website serta kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Padahal, s
esuai amanat UU Pemilu, pengumuman DCS (untuk DPR RI) harus dilakukan sekurang-kurangnya disatu media cetak dan satu media elektronik nasional. Pengumuman di media cetak seharusnya juga dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pengumuman DCS di media cetak akan lebih memudahkan masyarakat dalam memberikan tanggapan, walaupun tidak semua daerah di Indonesia memiliki media cetak lokal (di Koran Hari ini baru dimuat J ).

Ketiga, kurang pedulinya masyarakat terhadap pengumuman DCS yang dilakukan oleh KPU. Sebagian besar masyarakat mungkin beranggapan bahwa memberikan tanggapan atau tidak terhadap DCS, walau mereka tahu terdapat caleg yang bermasalah tidak akan merubah apapun. Sepertinya kondisi ini ada dalam pikiran sebagian besar masyarakat kita sehingga tanggapan pun minim.


Keempat, DCS sudah sempurna, artinya KPU bekerja bagus. Tanggapan masyarakat terkait DCS yang minim bukan berarti masyarakat malas menanggapi deretan nama dalam DCS, tetapi verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU sudah baik, terkait dengan kelengkapan administrasi dan berbagai kelengkapan pendukung lainnya.


Ketika seseorang mendaftar sebagai caleg di parpolnya, berbagai persyaratan yang rumit harus dipenuhinya, mulai dari tes kesehatan, surat keterangan catatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian, sampai pada surat keterangan tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman yang dikeluarkan oleh kehakiman. Artinya, di internal parpol pun mereka sudah diseleksi. Setelah caleg lolos seleksi di internal partai, verifikasi lanjutan dilakukan oleh KPU terkait dengan kelengkapan administrasi caleg yang diajukan parpol. Dalam tahap ini banyak caleg yang diajukan oleh parpol gugur. (bersambung)

No comments:

Post a Comment

DPRD KABUPATEN PELALAWAN
SIAK SRI INDRAPURA