Saturday, May 08, 2010

REFORMASI DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

ABSTRAK
Secara umum, Reformasi Diklat Aparatur dilakukan seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi. Upaya konkrit Reformasi Diklat Aparatur menyangkut aspek kelembagaan, sistem dan prosedur, serta sumber daya kediklatan. Reformasi Diklat Aparatur diarahkan untuk memantapkan kelembagaan Diklat, memodernisasi sistem dan prosedur serta meningkatkan sumber daya kediklatan. Dengan demikian, Reformasi Diklat Aparatur bertujuan untuk mewujudkan Lembaga Diklat yang profesional dalam menyelenggarakan diklat berdasarkan kompetensi.

A. Latar Belakang
Sebagai upaya mewujudkan kinerja penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat (public services) oleh pemerintah, kebijakan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

Dalam melaksanakan peran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tersebut, pemerintah tidak lepas dari aktivitas kebijakan publik, aktivitas administrasi, serta kepentingan dan urusan publik yang kesemuanya dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Disatu sisi, SDM Aparatur mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk mengakomodir sekaligus mewujudkan kehendak masyarakat melalui aktivitas tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Disisi lain menunjukkan bahwa, SDM Aparatur belum sepenuhnya mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan dan atau diharapkan. Dalam kaitan tersebut Diklat menjadi penting utamanya dalam rangka peningkatan kompetensi SDM Aparatur.

Pada saat ini, diklat aparatur di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah dihadapkan pada beberapa persoalan, yaitu antara lain: (1) Diklat belum sepenuhnya terkait dengan tuntutan peningkatan kinerja, baik pada level individu, level kelompok, maupun level organisasi, (2) Diklat belum sepenuhnya terintegrasi dengan pembinaan karier PNS/D, (3) Diklat belum terlaksana sesuai siklus manajemen diklat.

B. Posisi Diklat Aparatur Dalam Kerangka Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah
Pembahasan Diklat Aparatur di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dalam kerangka pembinaan PNS, tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Untuk itu, dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna kebijakan tersebut, diadakan pengaturan dan penyelenggaraan diklat jabatan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

Pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dilaksanakan oleh Pemerintah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional, meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan, kompetensi, dan pengendalian jumlah PNSD. Sedangkan, pengembangan karirnya mempertimbangkan integritas dan moralitas, diklat, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan kompetensi.
Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

Sementara itu, posisi Diklat Aparatur di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana diisyaratkan dalam UU tersebut di atas, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan.

Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultansi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan dan pelatihan, dan Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

C. Perlunya Reformasi Diklat Aparatur
Reformasi Diklat Aparatur merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan Diklat Aparatur oleh lembaga diklat di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Reformasi diklat diperlukan guna mewujudkan lembaga diklat yang profesional, berkinerja tinggi dan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif untuk mampu menghasilkan output berkualitas tinggi.

Pertanyaannya adalah, kapan, aspek apa, dan bagaimana Reformasi Diklat Aparatur dilakukan?.
Saat ini adalah momentum/waktu yang tepat untuk melakukan Reformasi Diklat Aparatur seiring dengan dinamika perubahan global yang sangat cepat dan berdampak kepada semua sektor kehidupan termasuk di dalamnya pelayanan publik oleh pemerintah (public service by government), yang didalamnya melibatkan SDM Aparatur. Teori siklus kehidupan dalam institusi, salah satunya menyatakan bahwa Institusi yang sukses menuju masa depan adalah institusi yang responsif dan berubah sesuai dengan tuntutan dunia sekitarnya (Sallis,2006).

Demikian juga bila kita melihat konsep utility maximization yang menyatakan bahwa seseorang/organisasi akan mengalami suatu kejenuhan pada suatu titik dan akan menemukan kembali titik kulminasi dan peningkatan kembali dari inovasi yang dilakukan tersebut (Kreitner&Kinicki,2001).

Aspek-aspek yang perlu di reformasi mencakup 3 (tiga) hal,yaitu aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur; dan aspek sumber daya kediklatan. Reformasi kelembagaan diperlukan untuk mewujudkan kelembagaan yang tepat ukuran dilihat dari fokus tupoksi, besaran organisasi (size), komposisi Kementerian-talisasi/bagian/bidang dalam satuan kerja, volume beban tugas, keseimbangan jabatan struktural dan jabatan fungsional, serta hirarki kelembagaan. Reformasi sistem dan prosedur diperlukan untuk menstandarkan sistem dan prosedur dilihat dari efektivitas, efisiensi,dan ekonomis (value for money). Sedangkan Reformasi sumber daya kediklatan diperlukan untuk menstandarkan kebutuhan minimal sumber daya kediklatan dilihat dari manusia, pembiayaan, bahan pembelajaran, peralatan, metode, media, lingkungan, dan pangsa pasar/target group. Reformasi diklat tersebut dilakukan secara komprehensif, holistik, berkesinambungan, dan bertahap agar pelaksanaan reformasi dapat terintegrasi, tersistem, dan terkontrol dengan baik.

D. Implementasi Reformasi Diklat Aparatur
Untuk mengimplementasikan Reformasi Diklat Aparatur diperlukan sejumlah langkah yang harus dilakukan, yaitu Pertama, mendorong dilakukannya evaluasi dan pemetaan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar diperoleh gambaran atau potret daerah otonom. Kedua, melakukan pengkajian SDM aparatur, agar diperoleh gambaran atau potret aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Ketiga, menyusun potret kompetensi SDM aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Keempat, merevitalisasi lembaga diklat.

Reformasi Aspek Kelembagaan diantaranya dengan melakukan Pertama, mengkaji kembali posisi dan peran Badan Diklat Kemendagri , Pusat Diklat Kemendagri Regional, memantapkan posisi dan peran Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain, untuk mewujudkan diklat sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen PNS/D. Kedua, mendesain struktur Badan Diklat Kemendagri , Pusat Diklat Kemendagri Regional, mengembangkan peran Badan Diklat Provinsi atau sebutan lain terkait dengan upaya mewujudkan diklat sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen PNS/D.

Reformasi Aspek Sistem dan Prosedur diantaranya dengan melakukan Pertama, evaluasi dan penyempurnaan sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat dengan model diklat satu pintu. Kedua, evaluasi dan penyempurnaan sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat berbasis kompetensi yang terstandar. Ketiga, mengembangkan metode diklat berbasis information technology (IT). Keempat, merumuskan sistem dan prosedur hubungan antar lembaga diklat dimensi vertical, horizontal, dan diagonal.

Reformasi Aspek Sumber Daya Kediklatan diantaranya dengan melakukan Pertama, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan tenaga kediklatan sesuai kebutuhan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Kedua, mengembangkan model pembiayaan diklat sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan sarana dan prasarana kediklatan sesuai kebutuhan. Keempat, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan media dan alat bantu kediklatan sesuai dengan kebutuhan. Kelima, evaluasi, standarisasi, dan modernisasi metode kediklatan sesuai kebutuhan. Keenam, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan lingkungan kediklatan sesuai kebutuhan. Ketujuh, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan target group diklat sesuai kompetensi.

E. Penutup
Reformasi Diklat Aparatur akan memperoleh hasil yang optimal bila dilakukan secara sinergistik dan sistemik. Oleh karena itu diperlukan keseriusan semua pihak yang terkait untuk melaksanakannya.


Daftar Pustaka
Gaspersz, Vincent, Organizational Excellence,2007,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kreitner, Robert dan Angelo Kinicki, 2001, Organizational Behavior, 5th edition,McGraw-Hill.
Republik Indonesia, 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, www.bkn.go.id.
________________, 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, www.depdagri.go.id.
Sallis,Edward, Total Quality Management in Education (Manajemen Mutu Pendidikan), 2006, IRCiSoD, Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment

DPRD KABUPATEN PELALAWAN
SIAK SRI INDRAPURA