Thursday, May 27, 2010

Peran Pemerintah Dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Indonesia

A. Pengantar
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, Pemerintah diwajibkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia. Sistem pendidikan nasional dimaksud harus mampu menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan, terutama bagi anak-anak, generasi penerus keberlangsungan dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendidikan merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam siklus kehidupan manusia mulai lahir hingga akhir hayat (long life education). Secara konsep, pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Pendidikan adalah suatu proses transfer of knowledge (ilmu pengetahuan, teknologi dan seni) yang dilakukan oleh guru kepada anak didiknya. Selain itu, pendidikan adalah alat untuk merubah cara berpikir kita dari cara berpikir tradisional ke cara berpikir ilmiah (modern).

Namun hingga kini, upaya pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan dasar 12 tahun dirasakan masih belum tuntas. Hal tersebut dibuktikan dengan setiap bergantinya rezim pemerintahan, utamanya dengan bergantinya menteri pendidikan, selalui diikuti dengan bergantinya kurikulum pendidikan. Dari sini tampak bahwa pemerintah masih belum menemukan bentuk pengelolaan pendidikan yang tepat bagi anak-anak kategori usia pendidikan dasar dan masih mencari-cari bentuk yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
Hingga, tak mengherankan bahwa kualitas pendidikan dasar di Indonesia saat ini masih menempati urutan bawah untuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik (Unesco, 2009). Peran pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya kualitas pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.


B. Pembahasan
Pendidikan bagi anak-anak usia pendidikan dasar di Indonesia hingga saat ini belum digarap dengan sistematis oleh pemerintah. Padahal pembinaan pendidikan anak-anak usia pendidikan dasar merupakan langkah strategis dan penting dalam membangun karakter dan kemampuan intelektualitas seseorang. Hal ini terjadi karena jumlah laju pertumbuhan anak di Indonesia tidak seimbang dengan laju pertumbuhan pembangunan sarana dan prasarana fisik sekolah, meskipun saat ini anggaran pendidikan telah dinaikan menjadi 20% dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai paket program pendidikan sebagai impelementasi penggunaan anggaran pendidikan 20% dari APBN, utamanya di daerah-daerah tertinggal masih sangat minim dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Program-program yang dibuat oleh pemerintah seringkali hanya program tambal sulam (incremental) dan tidak berkelanjutan (sustainable). Banyaknya sekolah, utamanya sekolah dasar yang dalam kondisi rusak berat dan hanya direhabilitasi melalui Biaya Orientasi Sekolah (BOS) dan berbagai paket program sejenis lainnya, tidaklah menjadikan sarana dan prasarana pendidikan tersebut menjadi lebih baik. Banyaknya sekolah dasar yang rusak tersebut menyebabkan anak-anak usai pendidikan dasar tidak merasa nyaman dalam proses pembelajaran. Padahal untuk anak-anak usai tersebut, dukungan sarana dan prasarana yang memadai amat dibutuhkan guna menunjang keberhasilan pendidikannya.

Pemerintah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, utamanya mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana minimal berupa gedung sekolah yang layak, hingga sampai pada ketersediaan berbagai fasilitas pendukung pendidikan lainnya. Bagi sekolah-sekolah yang berada di perkotaan, sekolah yang rusak berat dan masih belum direhabilitasi sangat banyak ditemui, apalagi di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Dengan kata lain, sekolah-sekolah diperkotaan saja kondisinya masih demikian, apalagi di pelosok Indonesia.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana fisik dan berbagai fasilitas pendukung pendidikan lainnya yang masih terbatas dan belum menjangkau seluruh wilayah NKRI, kurikulum pendidikan dasar pun menjadi permasalahan. Kurikulum yang seringkali berubah seiring dengan pergantian rezim pemerintahan menyebabkan anak-anak usia sekolah dasar menjadi korbannya. Anak-anak usia sekolah dasar merupakan anak-anak yang mind set berfikirnya belum terbentuk, anak-anak tersebut masih dalam tahap amati dan tiru, belum sampai tahap modifikasi. Selain itu, beban kurikulum yang berat menyebabkan anak-anak kehilangan kreativitasnya karena hanya dibebani dengan mata pelajaran yang terkonsep dan berpola baku secara permanen. Artinya, apa yang di dapat di sekolah, itulah yang ada pada dirinya, tanpa kecuali.

Pemerintah harus menyadari bahwasannya anak-anak merupakan investasi masa depan sebuah bangsa. Merekalah yang kelak akan mengisi ruang-ruang proses berbangsa dan bernegara. Wajar saja ketika banyak orang menyerukan bahwa anak adalah bibit-bibit atau tunas yang harus diperhatikan dan dirawat dengan baik. Merekalah pewaris masa depan, tulang punggung dan harapan bangsa dan negara ada di pundak mereka. Namun, harapan itu ternyata masih membentur tembok yang sangat besar. Ternyata masih banyak di temukan anak-anak kurang mampu harus berhenti sekolah karena tidak memiliki biaya. Sering dijumpai bahwa anak-anak Indonesia harus dipaksa mengemis demi menghidupi keluarga, melakukan tindak kriminal dan terlantar karena ketimpangan ekonomi. Tidak jarang pula anak-anak seringkali menghadapi bentuk-bentuk kekerasan baik fisik maupun non fisik. Padahal, anak-anak Indonesia harusnya berada di rumah, belajar dengan baik dan menikmati tugas-tugas bagi tumbuh kembang diri mereka. Disinilah peran pemerintah harus ditingkatkan dalam rangka peningkatan pendidikan anak-anak Indonesia.

C. Kesimpulan
Masa depan pendidikan anak-anak usia pendidikan dasar di Indonesia berada di tangan pemerintah sebagai pemegang otoritas bernegara dan berbangsa. Di era globalisasi ini, investasi modal finansial juga harus disertai dengan investasi sumber daya manusia. Mesin atau teknologi yang di import dari luar negeri tidak akan bisa dijalankan oleh tenaga lokal ketika tidak ada satupun anak negeri yang bisa mengoperasikannya. Sumber daya alam yang tersebar di seluruh negeri tidak akan bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena Indonesia masih terus memakai tangan asing yang hanya peduli pada profit semata. Investasi finansial ada di wilayah penguatan ekonomi, sedangkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama kualitas anak-anak Indonesia berada dalam wilayah pendidikan.

Sejak Indonesia merdeka, baru beberapa tahun yang lalu politik anggaran berpihak pada pendidikan dengan peningkatan anggaran sebesar 20% dari APBN. Namun, anggaran tersebut pun diduga tidak penuh digunakan untuk pembiayaan pendidikan karena sebagian diantaranya dibebankan bagi gaji tenaga kependidikan. Indikasi lainnya adalah gejala bagaimana cara pemerintah dalam melakukan evaluasi belajar yang bermutu. Contohnya adalah Ujian Nasional (UN), dimana UN hingga saat ini selalu menuai pro dan kontra. Bagaimana mungkin pendidikan yang dilakukan oleh anak-anak selama bertahun-tahun, kelulusannya hanya ditentukan lewat UN yang dilakukan secara terpusat tanpa lagi memperhatikan aspek afeksi dan kognitif.
Dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara umum menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hidup. Artinya, negara harus menjamin hak-hak anak atas pendidikan dan tidak boleh lalai dalam pelaksanaanya.

D. Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Saturday, May 08, 2010

PENGARUH PERILAKU PARTAI POLITIK TERHADAP PARTISIPASI POLITIK PEMILIH

1. Latar Belakang Penelitian
Pasca keberhasilan pemilihan presiden 2004 secara langsung, wacana dan kehendak publik untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di Indonesia makin menguat. Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pilkada langsung dapat dilaksanakan karena payung hukum bagi sistem pilkada langsung secara legal formal telah dibuat.

REFORMASI DIKLAT APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

ABSTRAK
Secara umum, Reformasi Diklat Aparatur dilakukan seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi. Upaya konkrit Reformasi Diklat Aparatur menyangkut aspek kelembagaan, sistem dan prosedur, serta sumber daya kediklatan. Reformasi Diklat Aparatur diarahkan untuk memantapkan kelembagaan Diklat, memodernisasi sistem dan prosedur serta meningkatkan sumber daya kediklatan. Dengan demikian, Reformasi Diklat Aparatur bertujuan untuk mewujudkan Lembaga Diklat yang profesional dalam menyelenggarakan diklat berdasarkan kompetensi.

A. Latar Belakang
Sebagai upaya mewujudkan kinerja penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat (public services) oleh pemerintah, kebijakan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

Dalam melaksanakan peran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tersebut, pemerintah tidak lepas dari aktivitas kebijakan publik, aktivitas administrasi, serta kepentingan dan urusan publik yang kesemuanya dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Disatu sisi, SDM Aparatur mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk mengakomodir sekaligus mewujudkan kehendak masyarakat melalui aktivitas tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Disisi lain menunjukkan bahwa, SDM Aparatur belum sepenuhnya mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan dan atau diharapkan. Dalam kaitan tersebut Diklat menjadi penting utamanya dalam rangka peningkatan kompetensi SDM Aparatur.

Pada saat ini, diklat aparatur di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah dihadapkan pada beberapa persoalan, yaitu antara lain: (1) Diklat belum sepenuhnya terkait dengan tuntutan peningkatan kinerja, baik pada level individu, level kelompok, maupun level organisasi, (2) Diklat belum sepenuhnya terintegrasi dengan pembinaan karier PNS/D, (3) Diklat belum terlaksana sesuai siklus manajemen diklat.

B. Posisi Diklat Aparatur Dalam Kerangka Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah
Pembahasan Diklat Aparatur di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dalam kerangka pembinaan PNS, tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Untuk itu, dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna kebijakan tersebut, diadakan pengaturan dan penyelenggaraan diklat jabatan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

Pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dilaksanakan oleh Pemerintah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional, meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak, kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan, kompetensi, dan pengendalian jumlah PNSD. Sedangkan, pengembangan karirnya mempertimbangkan integritas dan moralitas, diklat, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan kompetensi.
Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

Sementara itu, posisi Diklat Aparatur di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana diisyaratkan dalam UU tersebut di atas, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan.

Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultansi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan dan pelatihan, dan Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

C. Perlunya Reformasi Diklat Aparatur
Reformasi Diklat Aparatur merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan Diklat Aparatur oleh lembaga diklat di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Reformasi diklat diperlukan guna mewujudkan lembaga diklat yang profesional, berkinerja tinggi dan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif untuk mampu menghasilkan output berkualitas tinggi.

Pertanyaannya adalah, kapan, aspek apa, dan bagaimana Reformasi Diklat Aparatur dilakukan?.
Saat ini adalah momentum/waktu yang tepat untuk melakukan Reformasi Diklat Aparatur seiring dengan dinamika perubahan global yang sangat cepat dan berdampak kepada semua sektor kehidupan termasuk di dalamnya pelayanan publik oleh pemerintah (public service by government), yang didalamnya melibatkan SDM Aparatur. Teori siklus kehidupan dalam institusi, salah satunya menyatakan bahwa Institusi yang sukses menuju masa depan adalah institusi yang responsif dan berubah sesuai dengan tuntutan dunia sekitarnya (Sallis,2006).

Demikian juga bila kita melihat konsep utility maximization yang menyatakan bahwa seseorang/organisasi akan mengalami suatu kejenuhan pada suatu titik dan akan menemukan kembali titik kulminasi dan peningkatan kembali dari inovasi yang dilakukan tersebut (Kreitner&Kinicki,2001).

Aspek-aspek yang perlu di reformasi mencakup 3 (tiga) hal,yaitu aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur; dan aspek sumber daya kediklatan. Reformasi kelembagaan diperlukan untuk mewujudkan kelembagaan yang tepat ukuran dilihat dari fokus tupoksi, besaran organisasi (size), komposisi Kementerian-talisasi/bagian/bidang dalam satuan kerja, volume beban tugas, keseimbangan jabatan struktural dan jabatan fungsional, serta hirarki kelembagaan. Reformasi sistem dan prosedur diperlukan untuk menstandarkan sistem dan prosedur dilihat dari efektivitas, efisiensi,dan ekonomis (value for money). Sedangkan Reformasi sumber daya kediklatan diperlukan untuk menstandarkan kebutuhan minimal sumber daya kediklatan dilihat dari manusia, pembiayaan, bahan pembelajaran, peralatan, metode, media, lingkungan, dan pangsa pasar/target group. Reformasi diklat tersebut dilakukan secara komprehensif, holistik, berkesinambungan, dan bertahap agar pelaksanaan reformasi dapat terintegrasi, tersistem, dan terkontrol dengan baik.

D. Implementasi Reformasi Diklat Aparatur
Untuk mengimplementasikan Reformasi Diklat Aparatur diperlukan sejumlah langkah yang harus dilakukan, yaitu Pertama, mendorong dilakukannya evaluasi dan pemetaan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar diperoleh gambaran atau potret daerah otonom. Kedua, melakukan pengkajian SDM aparatur, agar diperoleh gambaran atau potret aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Ketiga, menyusun potret kompetensi SDM aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Keempat, merevitalisasi lembaga diklat.

Reformasi Aspek Kelembagaan diantaranya dengan melakukan Pertama, mengkaji kembali posisi dan peran Badan Diklat Kemendagri , Pusat Diklat Kemendagri Regional, memantapkan posisi dan peran Badan Diklat Provinsi, Kabupaten/Kota atau sebutan lain, untuk mewujudkan diklat sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen PNS/D. Kedua, mendesain struktur Badan Diklat Kemendagri , Pusat Diklat Kemendagri Regional, mengembangkan peran Badan Diklat Provinsi atau sebutan lain terkait dengan upaya mewujudkan diklat sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen PNS/D.

Reformasi Aspek Sistem dan Prosedur diantaranya dengan melakukan Pertama, evaluasi dan penyempurnaan sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat dengan model diklat satu pintu. Kedua, evaluasi dan penyempurnaan sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat berbasis kompetensi yang terstandar. Ketiga, mengembangkan metode diklat berbasis information technology (IT). Keempat, merumuskan sistem dan prosedur hubungan antar lembaga diklat dimensi vertical, horizontal, dan diagonal.

Reformasi Aspek Sumber Daya Kediklatan diantaranya dengan melakukan Pertama, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan tenaga kediklatan sesuai kebutuhan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Kedua, mengembangkan model pembiayaan diklat sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan sarana dan prasarana kediklatan sesuai kebutuhan. Keempat, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan media dan alat bantu kediklatan sesuai dengan kebutuhan. Kelima, evaluasi, standarisasi, dan modernisasi metode kediklatan sesuai kebutuhan. Keenam, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan lingkungan kediklatan sesuai kebutuhan. Ketujuh, evaluasi, standarisasi, dan penyediaan target group diklat sesuai kompetensi.

E. Penutup
Reformasi Diklat Aparatur akan memperoleh hasil yang optimal bila dilakukan secara sinergistik dan sistemik. Oleh karena itu diperlukan keseriusan semua pihak yang terkait untuk melaksanakannya.


Daftar Pustaka
Gaspersz, Vincent, Organizational Excellence,2007,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kreitner, Robert dan Angelo Kinicki, 2001, Organizational Behavior, 5th edition,McGraw-Hill.
Republik Indonesia, 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, www.bkn.go.id.
________________, 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, www.depdagri.go.id.
Sallis,Edward, Total Quality Management in Education (Manajemen Mutu Pendidikan), 2006, IRCiSoD, Yogyakarta.

KEPALA DAERAH SEBAGAI PEMBINA KEPEGAWAIAN, TERJAMINKAH NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

A. Latar Belakang
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang teragregasi dalam birokrasi merupakan aparatur pemerintah yang dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya dan tidak diskriminatif (impartial) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun disisi lain, PNS juga anggota masyarakat yang memiliki kepentingan-kepentingan politis maupun ekonomis (zoon politicon) terkait dengan political event, termasuk dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Dalam kaitan ini, seringkali terjadi konflik kepentingan yang dapat mendistorsi apa yang diharapkan dari sosok seorang PNS.
  2. Dalam sejarah nasional Indonesia, netralitas PNS selalu menjadi bahan diskusi, kajian dan pertanyaan terkait dengan apakah PNS dapat bersikap netral dalam political event.
  3. Sejak jaman pertengahan orde lama, dimana pada masa itu aliran politik yang ada saling berlomba mempengaruhi PNS dan berupaya menggunakan para pejabat untuk berpihak kepada kekuatan aliran politiknya.
  4. Pada masa orde baru, netralitas PNS berada diranah gray area, dimana birokrasi dijadikan alat untuk memenangkan golongan/partai politik (parpol) tertentu melalui pemberlakuan monoloyalitas.
  5. Di era reformasi sekarang ini, harus diakui bahwa netralitas PNS dalam setiap political event juga masih dipertanyakan. Terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi pembinaan PNS dalam kaitannya dengan netralitas birokrasi, diantaranya adalah:
a. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin netralitas, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.
b. PP Nomor 5 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan PP Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik.
c. PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol diberhentikan sebagai PNS.

6. Netralitas PNS tidak lepas dari sistem manajemen kepegawaian secara nasional dan sistem manajemen kepegawaian daerah. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 135 ayat (1) disebutkan bahwa “pembinaan dan pengawa-san manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur”. Sedangkan dalam Pasal 130 ayat (1) disebutkan bahwa “pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh Gubernur, ayat (2) menyebutkan “pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.”

B. Permasalahan
Kepala Daerah Sebagai Pembina Kepegawaian di Daerah, Terjaminkah Netralitas PNS Dalam Pemilihan Kepala Daerah?

C. Pembina Kepegawaian
  1. Dalam Sistem Kepegawaian Secara Nasional, PNS memiliki posisi penting untuk menyeleng-garakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa.
  2. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka terdapat sebagian kewenangan di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam sistem kepegawaian daerah.
  3. Kepegawaian Daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan sub-sistem dari Sistem Kepegawaian Secara Nasional. Dengan demikian, Kepegawaian Daerah menjadi satu kesatuan dengan Kepegawaian Nasional.
  4. Sistem Manajemen Kepegawaian sebagaimana disebutkan di atas sesuai dengan Penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004, Angka 8 Hal Kepegawaian Daerah, yang menyatakan bahwa kondisi pemerintahan saat ini tidak murni menggunakan unified system namun sebagai konsekuensi digunakannya kebijakan desen-tralisasi maka dalam hal ini menggunakan gabungan antara unified system dan separated system, artinya ada bagian-bagian kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah, dan ada bagian-bagian kewenangan yang diserahkan kepada daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah. Prinsip lain yang dianut adalah mem-berikan suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisahan antara pejabat politik dan pejabat karier baik mengenai tata cara rekrut-mennya maupun kedudukan, tugas, wewenang, fungsi, dan pembinaannya.
  5. Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Karier Tertinggi pada Pemerintah Daerah.
  6. Pada tingkat daerah, Gubernur bertindak sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Disamping itu, sebagai Kepala Daerah, Gubernur mempunyai kewenangan dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pember-hentian dari dan dalam jabatan Eselon II pada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian pula, Bupati/Walikota mempunyai kewenangan dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan Eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
  7. Dengan konstruksi sebagaimana tersebut di atas, secara normatif semestinya tidak perlu ada pertanyaan atau bahkan dipermasalahkan antara Pemilukada dengan Netralitas PNS.

D. Rekomendasi
  1. Untuk mewujudkan netralitas PNS dalam pemilukada, maka selain menuntut ketaatan PNS terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga diharapkan Kepala Daerah lebih memahami keberadaan PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Diperlukan kajian yang mendalam terhadap sistem manajemen kepegawaian, sehingga berbagai kelemahan yang ada dalam sistem kepegawaian yang berlaku saat ini dapat disempurnakan.

TINDAK LANJUT PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

I. DASAR HUKUM PEMBATALAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP)
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Tanggal 31 Maret 2010, telah membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

II. PERTIMBANGAN PEMBATALAN BHP:
  1. Mahkamah Konstitusi tidak menemukan alasan yang mendasar diperlukannya penyeragaman penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk badan hukum pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BHP.
  2. Undang-Undang BHP yang menyeragamkan bentuk hukum badan hukum pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) adalah tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007.
  3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) yang diatur dalam Undang-Undang BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), negara mempunyai peran dan tanggung jawab yang utama.
  4. Meskipun keberadaan BHPP dan BHPPD sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang BHP bertentangan dengan UUD 1945, namun tidak semua prinsip yang diterapkan dalam BHPP dan BHPPD bertentangan dengan UUD 1945.
  5. Penyelenggaraan pendidikan harus menerapkan prinsip nirlaba (tidak mencari keuntungan) dalam pengelolaan pendidikan adalah benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun demikian, prinsip nirlaba itu tidak hanya dapat diterapkan di dalam BHP, tetapi dapat diterapkan pula dalam bentuk-bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan yang lain.

III. PERTIMBANGAN PARA PEMOHON UJI MATERIL (TERCANTUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 11-14-21-126 DAN 136/PUU-VII/2009, TANGGAL 31 MARET 2010), ANTARA LAIN:
  1. Undang-Undang BHP sama sekali tidak memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat, akan tetapi justru meniadakan yayasan dan sebagainya yang sudah eksis.
  2. Undang-Undang BHP tidak mencerminkan kebhinnekaan tetapi justeru penyeragaman yang tidak perlu.
  3. Pembuatan Undang-Undang BHP telah tidak mengindahkan asas-asas yang termaktub dalam kaedah UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta mengabaikan fakta sosial yang ada, yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, terutama terkait dengan kedudukan dan peran badan hukum yayasan, perkumpulan, wakaf dan lain sebagainya sebagai pelaksana satuan pendidikan formal.
  4. Undang-Undang BHP sebagai subjek hukum baru telah mematikan satu subjek hukum lain di luarnya yakni yayasan, perkumpulan, wakaf dan lain sebagainya dalam melaksanakan pendidikan.
IV. MASUKAN TINDAK LANJUT PEMBATALAN BHP (UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN):
  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 53 yang menyatakan:

Pasal 53:
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Untuk itu, perlu dipikirkan dan dikaji keberadaan Pasal 53 tersebut di atas.

Pengaturan penyelenggaraan pendidikan:
1) Tetap mendasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea Ke-4 yang berbunyi: “........ dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.......”
2) Disamping itu, juga mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 yang berbunyi:
Pasal 31:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3) Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk pengelolaan yang tidak seragam yaitu antara lain badan hukum pendidikan, badan hukum yayasan, badan hukum perkumpulan, badan hukum wakaf sebagai pelaksana satuan pendidikan formal dengan tetap memegang prinsip nirlaba (tidak mencari keuntungan).
4) Pembiayaan Satuan Pendidikan Negeri pada dasarnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Namun demikian untuk meningkatkan kualitas pendidikan Satuan Pendidikan Negeri tersebut dapat menggali sumber biaya lain yaitu melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5) Untuk Satuan Pendidikan Tinggi Negeri yang saat ini telah menerapkan BHP, perlu diambil langkah-langkah:
(1) Pengkajian dampak pembatalan Undang-Undang BHP, utamanya terkait dengan kepentingan peserta didik/mahasiswa, pengelolaan akademik, dan pengelolaan manajemen kampus.
(2) Dipersiapkan dasar hukum pengganti Undang-Undang BHP, dengan prinsip:
• Adanya jaminan kebebasan akademik dalam kampus.
• Memberikan kesempatan yang sama bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk mengikuti pendidikan tinggi.
• Adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan manajemen kampus.
• Nirlaba/nonprofit dalam pengelolaan pendidikan.
• Kemandirian pengelolaan akademik dan pengelolaan manajemen kampus dibawah koordinasi, supervisi dan pengendalian Kementerian Pendidikan Nasional.

V. LAIN-LAIN
Terkait dengan pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, maka perlu dipikirkan kembali pengaturan yang terkait dengan Pendidikan Kedinasan, yaitu antara lain:
1. Pengertian pendidikan kedinasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 15 dan Pasal 29, yang berbunyi:
Pasal 15:
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Penjelasan Pasal 15:
“......... pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus........”

Pasal 29:
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Kenyataan saat ini, pendidikan kedinasan lebih banyak diselenggarakan pada Program Strata Satu (S-1), Program Diploma (D-I, D-II, D-III dan D-IV) dan pendidikan tingkat dibawahnya.
Untuk itu, agar pengertian pendidikan kedinasan dapat mengakomodir seluruh tingkatan pendidikan yang memang masih diperlukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, termasuk kepentingan Kementerian Dalam Negeri yang bertanggungjawab mendidik kader-kader pamongpraja yang ditugaskan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Terkait dengan angka 1 tersebut di atas, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Kedinasan, antara lain:

1) Pasal 1:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah non kementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
2. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

2) Pasal 24
(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
a. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternatif penyesuaian:
1) Pendidikan kedinasan yang bersangkutan dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang diselenggarakan oleh kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2) Pendidikan kedinasan yang bersangkutan dipertahankan tetap menjadi pendidikan kedinasan yang memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
3) Pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi akademik;
4) Pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), angka 2), dan angka 3).
b. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
1) Pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
2) Pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
3) Pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu atau diserahkan kepada pemerintah daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.

VI. PENUTUP
Demikian beberapa pokok pikiran yang dapat kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan tindak lanjut dibatalkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Tuesday, May 04, 2010

Arsip

Tentang Saya

Tentang saya

Jenis KelaminPria
IndustriPendidikan
JabatanDosen
LokasiBandung, Jawa Barat, Indonesia
PendahuluanLahir di Lampung Selatan, 8 Juni 1979. Pendidikan: SD-SMP di Lampung, SMA, S1, dan S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran Bandung. Minat Riset: Kebijakan Publik, Sosiologi Pemerintahan, Keamanan Nasional dan Keamanan Global, Politik Lokal dan Otonomi Daerah, Pemekaran Wilayah, Gender dan Politik, Konflik dan Resolusi Konflik, Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung, Kepartaian dan Sistem Pemilihan Umum. Dosen HI Unpad (2007-2009), Dosen Non Organik SESKOAD (2007-2008) dan Saat ini bekerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
MinatTentang Politik
Film FavoritJames Bonds, Rush Hour 1-3, etc.
Musik FavoritClassic Musics (Bach, Beethoven, Chopin, Liszt, Grieg, Rachmaninoff, Horowitz, etc)
Buku FavoritBanyak sekali, terutama buku yang membahas tentang keamanan.
DPRD KABUPATEN PELALAWAN
SIAK SRI INDRAPURA