Thursday, August 28, 2008

Ulang Tahun di Masa Senja dan Pertemuan

Selepas Maghrib tadi, kami (Aku, Pak IS, Imajiner Pak IH, Pak HH, Pak RP, Ibu IM dan Pak WS) menghadiri Pengajian - Ulang Tahun salah satu kolega kami di seputaran Jalan Anggrek Bandung. Sebuah Pengajian yang menjadi rangkaian acara Ulang Tahun dikemas dengan sangat baik dan cukup sederhana. Namun, sedikit masalah dalam pengajian tersebut adalah ketika aku tidak kebagian buku (yang berisi surat-surat Al-Quran yang sedang di baca), karena datang terlambat dan tetamu yang begitu banyak hingga aku ga ngerti yang di baca itu apa... Pada akhirnya, aku komat-kamit ga jelas... Maafin aku Pak... :)

Di usia senjanya, kolega kami ini masih tampak membara semangatnya walaupun saat ini sedang dililit oleh masalah yang sangat berat. Pancaran sinar wibawa dan kharisma masih tampak jelas diguratan wajahnya yang kini mulai mengeriput. Air mukanya menandakan bahwa beliau sangat santun dan bersahaja. Tidak dapat disangsikan memang, beliau merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh dan disegani di Tatar Pasundan ini. Aku tidak menyangka jika saat ini, tepatnya dalam beberapa bulan belakangan ini, cukup mengenal dekat beliau. Suatu "peristiwa" yang tak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa aku akan mengenal beliau lebih dekat.

Pernah suatu sore, beberapa minggu setelah beliau "pensiun" dan tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Tatar Pasundan ini mengirim sms kepada ku dan mengharap aku agar datang besok jam 9 pagi kekediamannya. Karena kebetulan aku sedang santai, aku iyakan ajakan tersebut. Andaipun aku akan ada acara pada besok paginya, kupastikan akan aku batalkan untuk memenuhi ajakannya.

Pertemuan terjadi, aku datang jam 9 persis, dan beliau memuji konsistensi dan ketepatan waktuku (dalam hati, sesuatu yang terbiasa buat aku, GR). Jam 9 pagi beliau tampak sudah rapi tapi santai dengan setelan kaos Polo dan celana Jeans. Perbincangan --tepatnya diskusi-- pun dimulai. Namun, kali ini aku hanya berteori sedikit sekali di hadapan beliau karena setiap aku melontarkan sebuah argumen teoritis, beliau kemudian menimpali dengan pengalaman-pengalaman (empirisnya). Jujur, aku memang masih sangat miskin dengan pengalaman, selama ini yang aku makan hanya teori-teori yang ada di buku. Tetapi, aku bisa membayangkan kira-kira implementasinya seperti apa. Walau demikian, aku cukup bangga dengan berbagai referensi teori yang ada di tempurung kepalaku. Jadi ketika aku berbicara, aku memiliki dasar teoritis. Aku tidak ingin seperti kebanyakan pengamat politik yang berbicara umum-umum saja, artinya, semua orang bisa ngomongin itu dan uniknya dimana kalau setiap orang bisa berargumen hal yang sama.

Pengamat politik jika berbicara dimedia terkadang hanya mengungkapkan hal-hal atau pengetahuan yang umum. Artinya, bukan seorang pengamat politik pun, seperti pedagang, petani, nelayan, bisa ngomong seperti itu. Lantas, yang membuat dia populer apa?? Kesempatan? Ya, tidak semua orang memiliki kesempatan seperti apa yang dimilikinya. Btw, menyimpang nih dari Topik hehehhee....

Pada akhirnya, beliau lebih banyak bercerita tentang kehidupannya dari kecil, sekolah, menjadi PNS dan ditempatkan disebuah daerah terpencil, sampai menjadi orang nomor satu di Tatar Pasundan ini. Sebuah pengalaman hidup yang maha dahsyat yang aku dapatkan dari mulutnya langsung. Diruang kerjanya yang sejuk, aku mencermati dan sesekali memotong untuk menimpali plot cerita tentang kehidupan dirinya yang disajikan.

Bagi ku, selain pemimpin sejati, beliau adalah seorang pemimpi sejati, karena dengan bermimpi ternyata kenyataan menanti diujung hari dengan pasti, asal kita sabar meniti. Alkisah, beliau adalah lulusan pertama sebuah sekolah kedinasan pemerintahan yang ada di Tatar Pasundan ini. Saat itu, entah beberapa puluh tahun yang lalu, semua alumni yang berasal dari Tatar Pasundan dilepas kedaerah-daerah penempatan oleh G di gedung P. Dengan semangat membara, beliau menerima dengan lapang dada ketika kenyataan mengantarkannya harus ditempatkan di daerah terpencil dan terbelakang L, padahal keinginanya ditempatkan di daerah P, atau daerah asalnya. Guna menuju daerah penempatan tersebut, beliau naik bis peninggalan jaman Belanda dan dilanjutkan dengan berjalan kaki.

Saat itu, didepan gedung itu, beliau menatap dalam-dalam seakan-akan menembus dinding-dinding kokoh dan pilar-pilar gedung yang megah itu dan berujar dalam hati "suatu saat aku harus menjadi penghuni gedung P ini dan menjadi orang nomor satu di Tatar Pasundan ini". Dan ternyata, saat itu malaikat melintas dihadapannya dan menebarkan mantra pengukuhan bahwa kelak dirinya memang akan menempati gedung megah P itu sebagai orang nomor satu (Jadi Inget Andrea Hirata saya hehehe).

Setelah lama malang melintang menjadi PNS di L dan sempat ke IJ sekarang P, mimpinya menjadi kenyataan: beliau akhirnya memang benar-benar menempati gedung megah itu. Sebuah perjalanan yang maha panjang dengan mimpi yang menghiasi serta pengabdian yang sepenuh hati telah mengantarkan beliau menjadi sosok yang berpribadi dan santun.

Di usia senjanya kini, aku, yang baru mengenalnya dalam beberapa bulan sangat yakin jika beliau adalah tokoh yang benar-benar berkarakter. Bukan karena beliau kolegaku, bukan karena aku mengenalnya, bukan karena beliau mantan orang nomor satu di Tatar Pasundan ini, tetapi karena kata hatiku beliau apa adanya dan bukan ada apanya. Sejauh ini, aku sangat yakin dengan apa kata hatiku karena, sejauh ini pula, kata hatiku belum pernah salah. Aku tidak hirau apa kata orang tentang beliau terkait kasusnya.

Hingga, selamat Ulang Tahun wahai Pemimpi. Akupun telah memiliki mimpiku sendiri jauh sebelum aku mengenalmu (semoga waktu itu juga ada Malaikat yang melintas di depanku hehehe).. Dan, semoga sisa umurmu memiliki makna yang lebih berarti buat mu, keluarga mu, dan lingkungan mu...

Aku yang Sangat Menghormati mu, Sekarang dan Nanti...

Thursday, August 21, 2008

Caleg Terpilih dan Revisi Terbatas UU No. 10 Tahun 2008

Belakangan ini, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Persatuan Daerah (PPD), dan Partai Damai Sejahtera (PDS) membuat keputusan bahwa caleg yang akan terpilih sebagai anggota dewan dari partai mereka adalah caleg yang berhasil meraih suara terbanyak (proporsional terbuka murni). Keputusan tersebut diambil jika tidak ada caleg yang berhasil memenuhi 30% bilangan pembagi pemilih (BPP).

Artinya, nomor urut dalam daftar caleg tidaklah penting. Akan tetapi guna menghindari munculnya persoalan calon terpilih dikemudian hari setelah pemilu legislatif dilaksanakan, pemerintah dan DPR sebaiknya melakukan revisi terbatas terhadap Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008. Lebih dari itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah kebijakan yang paling tepat dan demokratis sesuai dengan pilihan rakyat.

Secara langsung, parpol-parpol tersebut di atas cenderung menentukan caleg terpilih tanpa ambang batas. Jadi idealnya UU Pemilu tersebut direvisi dahulu dan diharapkan semua pihak-pihak yang terkait sepakat untuk melakukan revisi terbatas.

Revisi terbatas terhadap UU Pemilu dapat dilakukan apabila didahului pertemuan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR. Dengan kata lain pertemuan pendahuluan ini diperlukan supaya ada titik temu yang jelas antara semua pihak. Hal tersebut diperlukan karena begitu melangkah dalam pembahasan revisi di tingkat pansus, diharapkan tidak ada lagi keinginan dari berbagai pihak untuk mengubah pasal-pasal yang lainnya karena hal tersebut justru akan menggoyahkan UU Pemilu itu sendiri.

Selain revisi terbatas, pemerintah juga dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) terkait hal tersebut di atas dan setelah Perpu jadi kemudian diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Akan tetapi, jika pemerintah dan DPR ada akhirnya nanti tidak ada titik temu maka persoalan tersebut bisa diatasi dengan cara mengeluarkan peraturan internal dari masing-masing parpol.

Peraturan internal itu berupa persetujuan dari calon anggota legislatif untuk mengundurkan diri apabila tidak mendapat suara terbanyak sekalipun yang bersangkutan berada di nomor urut pertama. Dengan adanya peraturan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal mengesahkan calon terpilih sesuai dengan yang diajukan oleh parpol.

Persoalan yang akan muncul di kemudian hari adalah jika suara para caleg tidak ada yang sampai 30%. Hal itu yang harus menjadi keputusan partai yang bersangkutan bahwa siapapun yang memiliki suara terbanyak yang jadi sehingga kekhawatiran akan problem setelah pemilu tidak ada.

Perlu diketahui bahwa, isi dari Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 hanya terkait dengan penetapan calon terpilih dengan membuka peluang bagi parpol untuk menentukan aturannya sendiri. Berdasarkan keputusan parpol tersebut, selanjutnya KPU menetapkan calon terpilih.

Kemudian, yang menjadi permasalahan adalah mekanisme "pengunduran diri". Hal ini terkait dengan bagaimana cara partai-partai mengatur mereka yang tidak mau mengundurkan diri. Alih-alih, Partai Golkar sepertinya paling jelas dan siap mengatur hal ini yaitu dengan menyediakan blanko pengunduran diri (include dalam berkas pendaftaran caleg) jika tidak terpilih nantinya dan bermaterai sehingga memiliki kekuatan hukum.

Namun pada akhirnya nanti, KPU dipastikan tidak akan mau keputusannya digugat terkait dengan penetapan dan pengesahan caleg terpilih yang disebabkan calon terpilih tersebut "terpilih" karena berdasarkan peraturan internal partai. Peraturan internal partai tidaklah cukup kuat karena berada jauh di bawah UU.

Aturan internal parpol mengenai penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak akan memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada KPU, karena akan berhadapan dengan gugatan-gugatan parpol yang kadernya, misalnya, "maksa" tidak mau mengundurkan diri.

Lebih lanjut, penentuan calon terpilih dengan mekanisme suara terbanyak akan memunculkan problem seandainya calon yang berada di urutan atas tidak mau mengundurkan diri, kendati caleg tersebut sudah diikat dengan perjanjian tertentu. Karena bisa saja pada saat tak "terpilih" merekapun menolak untuk mengundurkan diri.

KPU sendiri sejak awal telah menyatakan akan taat pada ketentuan UU Pemilu, yaitu dalam hal tidak ada calon yang memperoleh minimal 30% dari BPP, penentuan calon terpilih ditentukan dari nomor urut. Nah... :)***

Tuesday, August 19, 2008

Imajiner Pertemuan Kembali

Cerita ga Jelas... :)

Pertemuan kembali, ya... sebagian orang "dewasa" pernah mengalami apa yang dinamakan dengan pertemuan kembali. Pertemuan kembali yang saya maksud bukan hanya dalam arti sempit, ketika sekarang berpisah-besok bertemu atau sebaliknya. Kesamaan ide, tujuan dan harapan pada awal pertemuan terkadang harus diakhiri dengan perbedaan ide, tujuan dan harapan tersebut. Perbedaan/perpisahan yang menyebabkan ada pertemuan kembali..

Tulang Rusuk,
Alkisah, menurut kitab suci, seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Hingga, dalam hidup, seorang laki-laki akan mencari siapa sebenarnya wanita yang diciptakan dari tulang rusuknya untuk menjadi pendamping sehidup-semati. Terkadang, bagi yang telah menemukan si wanita tulang rusuk tersebut, atau sebaliknya, bagi wanita yang sudah menemukan dari tulang rusuk siapa dia diciptakan akan bermuara pada: pernikahan.

Dalam pernikahan, madu manis kebahagiaan "fana" sebenarnya hanya dinikmati dalam hitungan bulan, yaitu bulan madu. Setelah itu, sang suami atau istri akan kembali pada aktivitas normalnya dengan kegiatan yang ragam beraneka. Berbahagialah bagi pasangan yang dapat selalu mempertahankan ritme kebahagiaan pernikahan tersebut.

Pertengkaran,
Ketika pertengkaran terjadi antara suami-istri, misalnya, "oh ternyata kamu bukan tulang rusuk yang selama ini aku cari", atau "kamu bukan wanita/laki-laki pilihan ku", dsb hingga terkadang perpisahan (baca: perceraian) terjadi disebabkan salah satu pihak menyatakan untuk berpisah saja karena "ternyata" ada perbedaan ide, tujuan dan harapan tersebut.. Ibarat air di gelas yang ditumpahkan ke tanah, dia tidak dapat "diambil kembali", kecuali dengan jalan yang rumit dan kita sendiri tak tahu jalan itu bagaimana pangkal-ujungnya.

Lantas, perisahan terjadi, sang mantan suami pergi "kemana" dan sang mantan istri pergi "kemana". Alkisah lagi, perpisahan mereka sudah lima tahun. Sang mantan suami tetap sendiri (belum menikah lagi), dan sang mantan istri ternyata dahulu menetap di luar negeri dan pernah menikah dengan seorang bule namun kini sudah bercerai kembali. Sang mantan istri kembali ke tanah air, mereka berjumpa kembali dalam sebuah perjumpaan yang tidak disengaja. "Hai, apa kabar" kata sang mantan suami, sang mantan istri menjawab "aku baik-baik saja, bagaimana keadaan mu sekarang" dLL.

Dari pertemuan tersebut, mereka kini sering berkomunikasi kembali. Ternyata, ide, tujuan dan harapan mereka "masih ada" yang memiliki kesamaan, dan "pertemuan kembali" terjadi. Akhirnya, mereka memutuskan untuk rujuk, karena kedua-duanya menyadari bahwa sang mantan istri tersebut adalah wanita yang dicipta dari tulang rusuknya, dan dari sang mantan suami itulah sang mantan istri itu diciptakan. Mereka berdua berujar "tahu begini, untuk apa ya kita dulu berpisah hehehehe", namun itulah sebuah proses kehidupan, kita tidak tahu apa dan bagaimana yang akan terjadi nanti. Namun, sebenarnya kita bisa antisipasi karena manusia bisa berfikir dan melakukan proyeksi: makanya mikir yang dalem dong...!!!

Intinya, bagi setiap pasangan (mau pacaran atau menikah), pertengkaran merupakan "bumbu" dalam hidup, dan jangan mengambil keputusan yang krusial dan fatal dikala kita "marah". Ngomong sih enak, pelaksanaanya yang susah, pas marah yang ada juga gelap hehehe... Terkadang jika bertengkar, kita akan mengeluarkan umpatan, makian, bahkan yang paling sadis: pemukulan baik yang dilakukan oleh sang suami/istri/pacar (yang ini ampun deh... aku ga akan pernah lakukan perbuatan terkutuk itu).

Akhirnya.... ga jelas, lanjutin aja sendiri, ngarang abis hehehee...

Thursday, August 14, 2008

Gadis Cilik dan Koran

Sore tadi, selepas muter-muter kota Bandung untuk menyelesaikan beberapa tugas --aku, Kang AT dan Kang AW-- karena rasa lapar yang membuncah memutuskan untuk makan sore di Restoran Cepat Saji di bilangan Jalan Riau. Kami pesan Paket C-1 yang isinya 2 potong ayam, 1 nasi dan 1 soft drink. Karena diantara kami bertiga cukup gemar merokok, kami memutuskan untuk memilih tempat di luar atau di empire alias emper restoran :). Soal makan jangan ditanya, pasti habis lah sampai ke tulang-tulangnya (khususnya aku), kecuali Kang AT yang membawa sisa ayam dan soft dringk-nya karena katanya "kekenyangan".

Di sela-sela kami makan, persis di bagian luar emperan restoran, terdapat seorang gadis belia (14 tahunan) yang dengan tekun dan santainya menjual koran pagi yang dijual sore (jadi inget lagunya Iwan Fals). Melihat parasnya yang ayu dan sorot mata rembulan yang teduh, aku tidak akan mengira jika dia mau dan dapat melakukan pekerjaan itu. Melihat struktur tubuhnya yang rapi dan terawat, aku kira dia bukan dari keluarga yang, maaf, miskin, sehingga orang tuanya tidak mampu menyekolahkan dia. Akh... aku berfikir terlalu jauh.. Mungkin dia memang berasal dari keluarga tidak mampu, atau dia memang suka dengan pekerjaan tersebut walau orang tuanya mampu untuk menyekolahkan dia.

Sepintas aku amati, dia tidak sungkan ketika bertemu dengan teman-teman sekelas SMP-nya yang bergerombol sedang makan di restoran tersebut. Mungkin yang ada dalam pikirannya, "mereka adalah mereka, dan aku adalah aku". Cara menjual korannya pun dilakukan dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan kebanyakan pengasong koran lain. Kebanyakan, penjual koran --terutama anak-anak kecil yang dikaryakan oleh orang tuanya-- dalam menjual koran dilakukan dengan cara "paksa", yaitu mengikuti setiap langkah kita sambil meratap dan mengiba agar kita membeli korannya. Kadangkala aku sebal dengan gaya penjual seperti itu, walau terkadang aku juga membeli koran jualannya.

Namun, gadis itu, sang rembulan itu, menjual dengan gaya yang berbeda. Mungkin ini "sisi lainnya" sehingga Kang AT pun "tertarik" untuk membeli korannya seharga tiga kali lipat dari harga yang ditawarkannya. Menurut Kang AT, jarang sekali anak seusianya mau dan mampu melakukan pekerjaan itu dengan "sesungguhnya". Makna sesungguhnya adalah, dia menjual koran memang untuk "membantu" biaya sekolahnya, dan bukan dibuat-buat seperti penjual koran kebanyakan seusianya yang menawarkan dagangannya dengan cara paksa dibumbui dengan ratapan dan tangisan cengeng agar kita iba membelinya.


(bersambung....)

Sunday, August 10, 2008

Dada - Ayi Menang Telak

hanya ingin ikut meyebarkan informasi, sumber DRMC.


BANDUNG, DRMC.

Lingkaran Survey Indonesia (LSI) menyatakan pasangan Dada Ayi menang telak dari hasil quick count, masing-masing untuk pasangan 1 Dada Rosada Ayi Vivananda 64,37%, no.2. Taufikurrahman/Deni Triesnahadi 26,7% dan nomor 3, Hudaya Prawira/Nahadi 9,56%, dalam Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung.

Hal itu dituturkan perwakilan LSI Deni J.A. usai penghitungan suara melalui quick count di Hotel Savoy Homan, Minggu (10/8). “Dada Ayi menang di semua kecamatan,” tutur Deni J.A.

Deni juga menambahkan, menangnya pasangan Dada-Ayi memperlihatkan wujud kepuasan warga terhadap pemerintahan yang dipimpin Dada Rosada. Menurutnya, kinerja Dada pada lima tahun sebelumnya bisa diterima masyarakat banyak, karena itu mereka kembali memilihnya.

Raihan angka yang sangat signifikan ini merupakan sejarah bagi pemilihan wali kota di Bandung yang untuk pertama kalinya dipilih langsung, dan pemenangnya menang telak dibandingkan pasangan pesaingnya.

Deni menyatakan, dirinya tidak bermaksud mengambil alih fungsi KPU untuk menentukan kemenangan pilwalkot. Apa yang ia umumkan lewat perhitungan cepat hasil suara pemilih dilakukani berlandaskan metode ilmiah.

Dari hasil pantauan LSI, pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 66.6 persen dan yang tidak memilih 33.3 persen. Ia juga menambahkan hasil kemenangan Dada-Ay melalui quick count ini hanya memiliki sampling error -/+ 1 persen.

Sementara itu Dada Rosada yang dinyatakan pemenang versai LSI menyatakan bersyukur atas kemenangan yang diraihnya. Menurutnya, keunggulan telak itu merupakan kemenangan warga Kota Bandung.

“Kita persembahkan kemenangan ini untuk seluruh masyarakat Bandung, bukan hanya pendukung Dada – Ayi tapi juga semua warga Bandung,” ujar Dada.

Namun, Dada juga tetap akan menunggu hasil formal yang akan diumumkan KPU. Ia juga mengatakan sangat menghormati hasil yang diperolehnya dari LSI. Disamping itu, Dada juga mengingatkan agar perseteruan beberapa partai saat pilwalkot harus cepat diselesaikan.

“Pertentangan dan perbedaan pandangan serta perselisihan harus selesai setelah Pilwalkot,” tegas Dada.

Calon Wakil Wali Kota pasangan Dada, Ayi Vivananda juga mengatakan rasa syukurnya atas kemenangan yang diumumkan LSI. Ia pun menuturkan, sangat menghormati keputusan LSI yang dikeluarkan berdasarkan hasil kajian ilmiah. Sama seperti Dada, Ayi juga mengimbau agar perseteruan politik harus segera selesai.

“Semuanya harus dibereskan, dan mari kita bangun Bandung bersama-sama, karena Bandung adalah milik kita semua,” kata Ayi.**

sumber:

http://dadakudadamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=292&Itemid=59

Kata LSI: Dada - Ayi Menang

BANDUNG, (PRLM).

Berdasarkan hasil Quick Count LSI (Lingkaran Survei Indonesia), pasangan Cawalkot Bandung yaitu Dada Rosada, S.H., M.Si. dan Ayi Vivananda, S.H, pada pukul 15.35, unggul 64,37%

Sementara, pasangan Dr. H. Taufikurahman dan H. Abu Syauqi 26,07% dan pasangan Drs. H.E. Hudaya Prawira, dan Nahadi, S.Pd., M.Pd., M. Si. yaitu 9,56%.

Jumlah ini diambil dari data sampel 320 TPS yang berada di 25 kecamatan Kota Bandung. Jumlah TPS 100% dari total data sampel.

++++++

Kita Lihat hasil hitungan Resmi KPU Kota Bandung, sabar wahai Pemenang....


sumber:

http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=27189

Serba Serbi Pilwalkot Bandung

Hari ini, Minggu 10 Agustus 2008, aku menggunakan hak pilih ku sebagai warga kota yang "baik" dalam menentukan pemimpin Kota Bandung 5 tahun yang akan datang. Diantara tiga pasang kandidat Walikota dan Wakil Walikota Bandung --yang semuanya memiliki visi dan misi yang bagus-- aku sudah menjatuhkan pilihan pada satu pasang kandidat beberapa hari sebelumnya, tepatnya setelah melihat debat Kandidat (lewat TV) yang diselenggarakan di Hotel Horison Bandung.

Sebelum menuju ke TPS-ku di bilangan Sulanjana (dimana aku harus mencoblos, red), aku meluangkan waktu sejenak untuk "meninjau" TPS di dekat kampus ku (PPs FISIP Unpad). Sekitar jam 10.15 BBWI aku sampai di sana, aku ambil gambar sana-sini, lantas aku berbincang dengan petugas dan ternyata warga yang telah menggunakan hak pilihnya baru 24 orang dari sekitar 300an orang yang terdaftar sebagai pemilih. Bayangkan, sudah jam 10.15, baru 24 orang yang menggunakan hak pilihnya. Aku berharap, semoga warga lainnya yang sudah memiliki hak pilih dan terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya pada sisa waktu, kalau tidak, bakalan banyak yang golput di TPS ini nih pikirku.

Sekitar jam 11.28, aku meluncur ke Sulanjana, jam 12.03 aku sampai di TPS 03. Ambil kartu, serahkan ke petugas, isi absen dan aku berada di urutan 47. Aku semakin heran, sudah jam 12.03 baru 47 orang yang menggunakan hak pilihnya. Harapanku tetap sama, semoga orang yang sudah memiliki hak pilih dan terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak golput, tidak memilih atau apapun alasannya.

Sebagai warga kota yang menghendaki perubahan ke arah yang lebih baik, seharusnya kita juga turut andil dalam menentukan masa depan kota melalui partisipasi kita dalam Pilwalkot ini. Memilih pemimpin, seperti bunyi sebuah iklan, memang bukan coba-coba. Oleh sebab itu, jauh-jauh hari seharusnya kita dapat dan mampu merekam setiap jejak dan langkah para kandidat melalui kampanyenya, misalnya.

Banyak orang yang "tidak" menggunakan hak pilihnya berujar, "mau ini atau itu yang menang sama saja, tidak ada perubahan", atau "percuma juga milih, paling begitu-begitu saja, tidak ada pengaruh yang signifikan bagi kehidupan saya". Atau, "mau milih atau ngga, itu kan sikap politik saya dan sah".

Secara teori, golput memang sah. Ada berbagai macam alasan yang melatarbelakangi golput, misalnya ada yang tidak terdaftar lah, sedang ke luar kota lah, sakit, dan sebagainya. Namun yang paling parah menurut saya adalah ketika kita terdaftar, sehat, ada waktu untuk memilih dan ternyata tidak menggunakan hak pilih karena alasan "percuma milih juga, paling begitu-begitu saja akhirnya". Orang yang demikian ingin "kehidupan" yang lebih baik namun tidak mau ambil resiko dalam berkeputusan, bagi saya itu "tidak benar" dan saya tak akan.



Tetanggaku di Sulanjana menjadi petugas bagian Tinta, sabar ya Pak, "dagangannya" kurang laku rupanya hehhehee...

Salah seorang pemilih di Sulanjana sedang menandai jarinya dengan tinta pemilu agar ga nyoblos lagi di lain tempat... :)


Pemilih di Sulanjana sedang memasukkan kertas suara ke kotak suara.... :)


Bilik suara tempat aku Nyoblos sampeyan Kang...


Salah seorang petugas di TPS dekat Kampus PPs FISIP Unpad (di taman Tea House nih tepatnya).


Pemilih menunggu giliran nyoblos di TPS dekat Kampus PPs FISIP Unpad (di taman Tea House juga nih tepatnya).

Si Abah bergaya dekat Poster Kandidat, katanya "Kang, foto-in saya dong, siapa tahu masuk koran.. huehehehehehe.... Koran mane Pak..."

Friday, August 08, 2008

Pendidikan Dasar dan Role Sharing Dana Rehabilitasi Sekolah di Jawa Barat

Di Indonesia, sekolah dasar (enam tahun) dan yang sederajat sudah tercapai secara universal dengan angka partisipasi kasar (APK) lebih dari 100% pada tahun 1994. Oleh karena itu sejak 1994, target telah ditingkatkan untuk mencapai jenjang pendidikan dasar (sembilan tahun), yang mencakup sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) dan bentuk lain yang sederajat. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun ditargetkan dapat mencapai APK jenjang SMP/MTs sebesar 90% paling lambat pada tahun 2008.

Di sisi lain, target millenium development goals (MDGs) adalah menjamin bahwa sampai dengan 2015, semua anak, di mana pun, laki-laki dan perempuan, dapat menyelesaikan sekolah dasar. Target itu sejalan dengan target Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (wajardikdas), yaitu meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dengan indikator kinerja pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) jenjang SLTP/MTs mencapai 90% paling lambat pada 2008, dan meningkatkan mutu pendidikan dasar yang pada saat ini masih di bawah standar internasional.

Dengan demikian, untuk meningkatkan pembangunan suatu bangsa, diperlukan critical mass di bidang pendidikan. Hal ini membutuhkan adanya persentase penduduk dengan tingkat pendidikan yang memadai untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang cepat. Program wajib belajar pendidikan dasar merupakan salah satu upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk mewujudkan critical mass itu dan sebagai upaya untuk membekali anak didik dengan ketrampilan dan pengetahuan dasar guna melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan dasar juga dapat menjadi bekal guna menjalani kehidupan dalam masyarakat, membuat pilihan-pilihan dan memanfaatkan produk-produk berteknologi tinggi, mengadakan interaksi dan kompetisi antar warga masyarakat, kelompok, dan antar bangsa.

Dalam 20 tahun terakhir, secara umum Indonesia telah mengalami kemajuan di bidang pendidikan dasar. Hal ini ditandai dengan rasio bersih anak usia 7-15 tahun yang bersekolah mencapai angka 94%. Meskipun demikian, Indonesia masih menghadapi masalah pendidikan yang berkaitan dengan sistem yang tidak efisien dan kualitas yang rendah, misalnya anak yang putus sekolah diperkirakan masih sekitar dua juta (Unicef, 2002). Dengan kata lain, Indonesia belum berhasil memberikan jaminan hak atas pendidikan bagi semua anak.

Hal tersebut ditambah dengan masih banyaknya masalah yang harus dihadapi, seperti misalnya kualifikasi guru, metode pengajaran yang tidak efektif, manajemen sekolah dan keterlibatan masyarakat yang rendah serta banyaknya sekolah yang berada dalam keadaan rusak sehingga mengganggu kegiatan belajar dan mengajar. Di sisi lain, sebagian besar anak usia 3-6 tahun kurang mendapat akses aktifitas pengembangan dan pembelajaran dalam pendidikan anak usia dini (PAUD) yang memadai terutama anak-anak yang tinggal di pedalaman dan pedesaan.

Anak-anak Indonesia yang berada di daerah (utamanya daerah tertinggal dan sedang dalam kondisi konflik) sering harus belajar di bangunan sekolah yang rusak karena alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan pusat yang tidak memadai untuk melakukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan keberadaan sekolah-sekolah yang rusak dan belum di rehabilitasi serta sekolah yang kekurangan ruang kelas di Jawa Barat.

Keberadaan sekolah yang rusak diperparah dengan biaya pendidikan yang mahal sehingga banyak anak usia sekolah yang tidak dapat melanjutkan sekolah karena orang tuanya terkendala oleh biaya. Padahal dalam UUD 1945 amandemen ke empat, Bab XIII Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”; ayat (2) menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Lebih lanjut, guna mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut di atas, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Republik Indonesia telah menetapkan Visi Pendidikan Nasional, yakni “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif Tahun 2025”. Berdasarkan Visi pendidikan nasional tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna kepentingan pendidikan.

Dalam upaya mencapai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, maka dirancanglah sebuah mekanisme kebijakan strategis dalam membagi peran (role sharing) pendanaan pendidikan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota secara proporsional. Selanjutnya dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 46 dinyatakan bahwa “Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat”. Pesan yang terkandung dalam Pasal 46 tersebut memberikan peluang yang besar bagi terwujudnya pembangian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat secara adil dan proporsional dalam mengatasi masalah pendidikan terutama masalah penuntasan wajardikdas 9 tahun secara umum di Indonesia dan secara khusus di Provinsi Jawa Barat.

Amanat undang-undang di atas selaras dengan Visi Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Jawa Barat yaitu “Jawa Barat dengan Iman dan Taqwa sebagai Provinsi Termaju di Indonesia dan Mitra Terdepan Ibukota Negara tahun 2010”. Dalam rangka pencapaian visi tersebut, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Jawa Barat tahun 2003-2008 yang menyebutkan Visi Pemerintah Provinsi dalam pembangunan Jawa Barat yaitu “Akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat guna mendukung pencapaian Visi Jawa Barat tahun 2010”.

Berdasarkan visi akselerasi tersebut, ditetapkan lima prioritas pembangunan Jawa Barat yang dikenal sebagai lima vocal concern yang salah satunya adalah “Meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia di Jawa Barat”. Untuk mewujudkan upaya pembangunan sumber daya manusia tersebut diantaranya ada tiga domain yang menjadi agenda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu (1) percepatan penuntasan wajardikdas 9 tahun; (2) pencegahan drop out (DO); dan (3) pemberantasan buta aksara.

Lebih lanjut dalam rangka percepatan penuntasan dan pelayanan wajardikdas 9 tahun, di Jawa Barat telah dinyatakan sebuah kesepakatan bersama antara Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Jawa Barat yang tertuang dalam deklarasi Penuntasan Wajardikdas 9 tahun di Jawa Barat yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2004. Empat butir hasil deklarasi bersama tersebut antara lain, yaitu (a). membangun komitmen dan sinergitas program dengan semua unsur terkait, (b). mengalokasikan anggaran pembangunan pendidikan dasar secara signifikan, (c). melaksanakan program percepatan penuntasan wajar dikdas 9 tahun dengan meningkatkan angka partisipasi murni (APM) dan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar secara gradual hingga tuntas tahun 2008, dan (d). melaksanakan pemberantasan buta aksara melalui program keaksaraan fungsional.

Langkah untuk meningkatkan APM dan APK jenjang pendidikan dasar secara gradual hingga mencapai target yang direncanakan telah mulai dilakukan secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2005. upaya tersebut antara lain dilakukan dengan miningkatkan angka melanjutkan lulusan SD, MI dan yang sederajat ke SMP, MTs dan yang sederajat hingga mencapai angka 100%, mencegah terjadinya DO pada jenjang pendidikan dasar, terutama disebabkan oleh faktor ekonomi orang tua siswa. Upaya mendorong anak usia 7-15 tahun yang belum sekolah atau tidak sekolah karena DO dari keluarga tidak mampu untuk sekolah. Kesungguhan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut telah dinyatakan dalam beberapa kebijakan, diantaranya penerimaan siswa baru (PSB) di Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2006/2007 yang berpihak pada keluarga tidak mampu, penerbitan kartu bantuan Gubernur untuk siswa (bagus), dan beasiswa bakat dan prestasi bagi anak-anak usia sekolah dasar (7-15 tahun) yang berprestasi.

Berdasarkan hasil pendataan pada bulan April 2006, di seluruh Provinsi Jawa Barat terdapat 42.492 ruang kelas Sekolah Dasar (SD), 6.523 ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI), 6.767 ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 2.729 ruang kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berada dalam kondisi rusak berat, serta kekurangan ruang kelas SMP, MTs sebanyak 7.334 ruang kelas. Untuk memperbaiki (merehabilitasi) sekolah yang rusak dan rusak berat tersebut dibutuhkan dana sekitar Rp 2,8 trilyun yang rencananya akan dilaksanakan selama tiga tahun mulai tahun 2006 sampai dengan 2008. Pembagian proporsi pendanaan yang direncanakan adalah oleh Pemerintah Pusat sebesar 50%, oleh Pemerintah Provinsi sebesar 30% dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 20% (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, 2006).

Untuk mengatasi kondisi kerusakan sekolah/madrasah di Provinsi Jawa Barat tersebut, pada tanggal 24 April 2006, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Gubernur serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Jawa Barat telah menandatangani Kesepakatan Bersama No. 119/11/Disdik/2006 tentang program role sharing pendanaan rehabilitasi ruang kelas SD, MI, SMP, MTs, serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP, MTs Negeri dan Swasta di Jawa Barat. Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Mendiknas, Gubernur serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Jawa Barat tersebut dianggap sebagai solusi yang tepat guna menyelesaikan persoalan kerusakan ruang kelas dan pembangunan RKB di Jawa Barat dalam upayanya meningkatkan aksesibilitas dan daya tampung siswa khususnya pendidikan dasar. Program atau kebijakan tersebut akan berimplikasi besar terhadap pembangunan pendidikan di Jawa Barat terutama dalam hal penuntasan wajardikdas.

Rehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak dan pembangunan RKB menjadi isyarat bahwa pembangunan pendidikan di Provinsi Jawa Barat terutama dalam menuntaskan wajardikdas mendapat prioritas yang memadai dari berbagai stakeholder terkait. Disadari atau tidak, pembangunan sebuah bangsa atau daerah sangat ditentukan oleh seberapa besar masyarakat mampu mengakses pendidikan terutama pendidikan dasar. Pendidikan dasar sebagai landasan bagi jenjang pendidikan yang lebih tinggi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam membangun negara atau daerahnya. Upaya penuntasan wajardikdas di Provinsi Jawa Barat terkait erat dengan pencapaian Visi Jawa Barat untuk mencapai IPM sebesar 80 pada tahun 2010.

Menyinggung soal sumber pembiayaan role sharing yang pernah menjadi polemik di media massa,[1] role sharing menunjuk pada pasal 4 kesepakatan bersama (MoU) yang menyatakan, (1) Pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan kesepakatan bersama bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, APBD Kabupaten/Kota dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat; (2) Perincian rekapitulasi sharing dana serta jumlah rehabilitasi ruang kelas SD, MI, SMP dan MTs negeri dan swasta, serta pembangunan ruang kelas baru SMP dan MTs negeri dan swasta di Jawa Barat, didasarkan pada hasil pendataan oleh pihak kedua (Provinsi Jawa Barat) dan pihak ketiga (Kabupaten/Kota). Kesepakatan bersama tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani MoU yaitu pada 24 April 2006, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, dengan ketentuan setiap tahun diadakan evaluasi untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Pemerintah melalui APBN Tahun Anggaran 2006-2007, telah mengalokasikan dana untuk rehabilitasi gedung sekolah di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 824,994 miliar. Dana ini disalurkan melalui dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, berdasarkan komitmen pendanaan role sharing yang bersumber dari APBD 2006-2007, pada tahun 2006 Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana dekonsentrasi untuk rehab ruang kelas SMP dan pembangunan RKB SMP sebesar Rp.150,145 miliar. Sedangkan dari DAK 2006, Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar Rp 224,150 miliar untuk rehab ruang kelas SD, termasuk di dalamnya dana peningkatan mutu pendidikan.[2]

Lebih lanjut, pada APBD Tahun Anggaran 2007, Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana Rp.127,400 miliar untuk rehab ruang kelas dan pembangunan RKB SMP. Sedangkan dari DAK 2007 mendapat alokasi dana Rp.323,299 miliar untuk rehab ruang kelas SD, termasuk di dalamnya dana untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan.

Dalam peraturan Mendiknas No. 4 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaa DAK 2007 tertanggal 29 Januari 2007 disebutkan, yang dimaksud DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.


DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan wajardikdas yang bermutu. Alokasi DAK bidang pendidikan untuk tahun anggaran 2007 secara nasional ditetapkan Rp. 5 triliun lebih. Penggunaan DAK bidang pendidikan, menurut Permendiknas No. 4 tahun 2007 disebutkan, penggunaan DAK bidang pendidikan kategori I (rehabilitasi dan peningkatan mutu) diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang masih memerlukan program rehabilitasi sekolah. Kegiatannya mencakup rehabilitasi fisik sekolah dan pengadaan sarana pendidikan, serta sarana perpustakaan dengan perbandingan penggunaan DAK ditetapkan 60:40 dengan perincian 60% untuk rehabilitasi fisik sekolah dan 40% pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan. Untuk kategori II (peningkatan umum), penggunaan DAK bidang pendidikan diperuntukkan bagi kabupaten/kota atau sekolah yang sudah tidak memerlukan lagi program rehabilitasi sekolah. Kegiatannya meliputi, rehabilitasi atau membangun ruang perpustakaan serta pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan.


Pada tahun terakhir ini, kita lihat apakah mekanisme pendanaan role sharing dana rehabilitasi sekolah di Jawa Barat telah dilaksanakan dengan benar dan dapat menunjang pelayanan wajardikdas?***



[1] Pikiran Rakyat, Sabtu 19 Mei 2007.

[2] Pikiran Rakyat, 22 Mei 2007.

Kinerja Pemerintah Daerah Hasil Pilkada Langsung

Mempromosikan tata pemerintahan yang baik telah menjadi komponen penting dalam tanggapan-tanggapan pembangunan sesudah peperangan sipil. Secara global, tanggapan-tanggapan seperti ini mencakup penyusunan konstitusi dan desain tata negara; pendirian lembaga-lembaga pengawas (watchdog institutions); komisi kebenaran dan prosedur-prosedur pengadilan pidana; desentralisasi dan tata pemerintahan daerah; pembaruan sektor keamanan; pemilihan umum; penyusunan sistem-sistem pemilu dan partai-partai politik; penyediaan dukungan bagi organisasi-organisasi pembela hak-hak asasi manusia; proyek-proyek pemberdayaan, terutama yang mendorong kerjasama di antara masyarakat yang terbagi dan komite-komite perdamaian (Bappenas, 2004:5).

Tata pemerintahan yang baik dibutuhkan untuk membuat perubahan-perubahan dalam mengalokasi dan menempatkan kekuasaan dan sumber daya di dalam pemerintah dan masyarakat luas, yang dapat menangani alasan-alasan dasar timbulnya konflik serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan. Di Indonesia, desentralisasi jelas merupakan salah satu kunci untuk membangun perdamaian berkelanjutan mengingat bahwa tanggung jawab utama untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat kini terletak pada pemerintah daerah. Jika ditangani dengan baik, desentralisasi dapat mendukung pembangunan perdamaian dengan mendorong tindakan-tindakan yang transparan dan bertanggung jawab oleh para pelaku utama, meningkatkan partisipasi lokal dalam proses pembuatan keputusan publik, memberdayakan komunitas-komunitas dan meningkatkan rasa aman rakyat. Desentralisasi juga mendorong kohesi sosial dengan memperkuat hubungan-hubungan vertikal dan horizontal. Dengan membuat administrasi lokal (pemerintah, DPRD, dan LSM) menjadi lebih efisien dan efektif akan meningkatkan kredibilitas mereka di mata masyarakat, terutama kredibilitas kepala daerah sebagai pemimpin pemerintahan daerah.

Akan tetapi, jika ditangani dengan kurang baik dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang semestinya, realokasi kekuasaan dan sumber daya dapat berakibat pada perebutan kekuasaan yang mungkin berkembang menjadi kekerasan dan menimbulkan trauma di masyarakat. Di samping itu, juga akan menimbulkan pembaruan pemerintahan negatif yang dapat memperkuat struktur-struktur kekuasaan yang tidak seimbang, memungkinkan penguasaan sumber daya oleh para elit, dan perlakuan yang berbeda-beda untuk kelompok-kelompok yang tertentu (terutama berhubungan dengan agama dan suku).

Dengan demikian, kurangnya transparansi pemerintahan akan mendorong timbulnya desas-desus dan prasangka publik yang negatif, sedangkan kurangnya pertanggungjawaban (akuntabilitas) akan cepat menimbulkan asumsi terjadinya korupsi dan ketidakadilan. Semua risiko ini menjadi lebih parah apabila pemerintah daerah c.q. kepala daerah tidak mempunyai kerangka kebijakan yang memadai untuk menangani desentralisasi, memiliki kapasitas yang rendah untuk mewujudkan pembangunan lokal, kurangnya partisipasi yang berarti dari masyarakat setempat dan penggunaan sumber daya yang kurang efektif.

Di sisi lain, proses demokratisasi di Indonesia pasca runtuhnya pemerintahan Orde Baru ditandai oleh beragam disain kelembagaan untuk mempercepatnya. Para aktor yang terlibat di dalamnya, sepertinya diilhami oleh para penganut pendekatan kelembagaan baru (new institutionalism) yang berpandangan bahwa pilihan disain kelembagaan yang dianut oleh suatu negara itu memiliki pengaruh terhadap wajah demokrasi yang dimiliki. Dua ilmuwan politik yang tergolong pelopor pendekatan kelembagaan baru tersebut adalah James March dan Johan Olsen yang mengungkapkan bahwa, ”political democracy depends not only on economic and social conditions but also on the design of political institutions” (March dan Olsen 1984:738).

Pada tahun-tahun awal sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru, disain kelembagaan yang ditempuh untuk menumbuhkan demokrasi di Indonesia adalah melalui pembukaan mekanisme kepartaian yaitu melalui sistem multi partai (multiparty) dan adanya pemilu yang bebas dan adil (free and fair election). Disain tersebut dirancang untuk memenuhi kriteria prosedural dari demokrasi (Dahl, 1971:72). Disain lainnya adalah pemberian kekuasaan dan otoritas yang lebih besar kepada lembaga perwakilan rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D). Maksud dari desain tersebut adalah untuk menciptakan situasi atau mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif dalam proses pemerintahan di Indonesia.

Namun, fakta dilapangan menunjukkan bahwa disain semacam itu belum cukup kuat menumbuhkan kehidupan demokrasi yang lebih substansial, khususnya berkaitan dengan adanya responsibilitas, akuntabilitas dan transparansi para pejabat politik (elected officers), baik yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Dalam berbagai kesempatan dapat dilihat bahwa, kekuasaan yang besar kepada lembaga perwakilan, misalnya, juga kerap disalahgunakan oleh para wakil rakyat (abuse of power). Untuk menutupi kekurangan semacam itu, disain lanjutan kemudian diperkenalkan. Sejak 2004, presiden tidak lagi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan oleh rakyat secara langsung. Sedangkan di daerah, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati atau wali kota), sejak 1 Juni 2005 diserahkan kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan langsung. Walau demikian, berbagai disain guna mewujudkan demokrasi yang terkonsolidasi belum tercapai di Indonesia dan masih dalam masa transisi demokrasi berupa demokrasi prosedural di daerah (Marijan, 2002:45).

Terkait dengan hal tersebut di atas, menurut Smith (1998:85), munculnya perhatian terhadap transisi demokrasi di daerah berangkat dari suatu keyakinan bahwa adanya demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional. Pandangan Smith yang bercorak fungsional ini berangkat dari asumsi bahwa ketika terdapat perbaikan kualitas demokrasi di daerah (tingkat lokal), maka akan secara otomatis bisa diartikan sebagai adanya perbaikan kualitas demokrasi di tingkat nasional. Berdasarkan studi-studi yang pernah dilakukan di sejumlah negara di berbagai belahan dunia, Smith (1998:85-87) mengemukakan empat alasan untuk asumsinya ini, yaitu:

Pertama, demokrasi pemerintahan di daerah merupakan suatu ajang pendidikan politik yang relevan bagi warga negara di dalam suatu masyarakat yang demokratis (free societies). Hal ini tidak lepas dari tingkat proximity dari pemerintah daerah dengan masyarakat, yaitu lebih dekat.

Kedua, pemerintah daerah dipandang sebagai pengkontrol bagi perilaku pemerintah pusat yang berlebihan dan kecenderungan anti-demokratis di dalam suatu pemerintahan yang sentralistis. Kecenderungan seperti ini, khususnya, terjadi di masa transisi dari pemerintahan yang otoriter menuju pemerintahan yang demokratis. Di dalam transisi ini, pemerintah daerah memiliki posisi tawar menawar yang lebih tinggi atas kekuasaan dan otoritas dengan pemerintah pusat.

Ketiga, demokrasi di daerah dianggap mampu menyuguhkan kualitas partisipasi yang lebih baik dibandingkan kalau terjadi di tingkat nasional. Fakta bahwa komunitas di daerah relatif terbatas dan masyarakatnya lebih tahu di antara satu dengan lainnya dianggap sebagai dasar argumen bahwa partisipasi masyarakat di daerah itu lebih bermakna apabila dibandingkan di tingkat nasional. Partisipasi politik di daerah lebih memungkinkan adanya deliberative democracy, yakni adanya komunikasi yang lebih langsung di dalam berdemokrasi. Keempat, kasus Kolumbia menunjukkan bahwa legitimasi pemerintah pusat akan mengalami penguatan manakala pemerintah pusat itu melakukan reformasi di tingkat lokal. Penguatan legitimasi ini berkaitan dengan tingkat kepercayaan daerah kepada pemerintah pusat, Smith (1998:85-90).

Pandangan yang tidak jauh berbeda dengan Smith dikemukakan oleh Larry Diamond. Dalam kerangka pikiran Diamond, pemerintah daerah, termasuk DPRD, memiliki peran yang cukup penting untuk mempercepat vitalitas demokrasi (Diamond 1999:121-122). Alasan yang dikemukakan oleh Diamond yaitu pertama, pemerintah daerah dapat membantu mengembangkan nilai-nilai dan ketrampilan berdemokrasi terhadap warganya. Kedua, pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada berbagai kepentingan yang ada di daerah. Ketiga, pemerintah daerah dapat menyediakan saluran dan akses tambahan terhadap kelompok-kelompok yang secara historis termarjinalisasi. Keempat, pemerintah daerah bisa mendorong terwujudnya situasi dan mekanisme checks and balance di dalam kekuasaan. Terakhir, pemerintah daerah bisa memberikan kesempatan kepada partai­-partai atau faksi-faksi untuk melakukan oposisi di dalam kekuasaan politik.

Dengan demikian, pilkada secara langsung merupakan disain kelembagaan untuk mempercepat proses demokrasi di daerah. Disain ini dimunculkan setelah melihat realitas bahwa penguatan parlemen (DPRD) tidak mampu meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial. Sebagaimana di tingkat nasional, adanya pemilu yang demokratis dan sistem multi-partai telah memungkinkan adanya sistem perwakilan yang melibatkan banyak kekuatan (descriptive representation). Tetapi, corak sistem perwakilan seperti itu, di ditambah kekuasaan dan otoritas yang dimiliki tidak lantas membuat adanya interaksi yang lebih baik antara rakyat dan para wakilnya. Yang terjadi adalah adanya pergeseran proses politik saja, dari sebelumnya berpusat di eksekutif kemudian berpindah ke legislatif. Sedangkan sifat dari proses politiknya sendiri tetap sama, yaitu elitis. Pilkada secara langsung dimaksudkan untuk meminimalisasi berbagai kecenderungan tersebut.

Namun, dari berbagai kecenderungan yang ada dan terkait dengan pembiayaan, pilkada secara langsung relatif menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan kualitas kepemimpinan kepala daerah hasil pemilihan secara langsung dibandingkan dengan dipilih oleh DPRD belum tentu menunjukkan perbaikan atau perbedaan yang berarti (Marijan, 2002:49). Akan tetapi, apabila ditinjau dari sisi perkembangan demokrasi, pilkada langsung merupakan kemajuan tersendiri bagi proses politik di Indonesia.

Merujuk uraian di atas, pasca keberhasilan dalam pemilihan presiden 2004 secara langsung, wacana dan kehendak publik untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia makin menguat. Dengan diberlakukannya UU No. 12 tahun 2008 jo UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pilkada langsung dapat dilaksanakan di Indonesia karena payung hukum bagi pelaksanaan pilkada langsung secara legal formal ada.

Berdasarkan UU tersebut, semakin jelas bahwa proses transisi demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia sejak reformasi 1998 telah menemukan jalan terang guna membangun kesejahteraan rakyat melalui proses pemerintahan yang lebih baik. Begitu juga halnya dengan berbagai proses pilkada di berbagai daerah di Indonesia yang selama ini telah atau akan berlangsung, termasuk proses pilkada di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Dengan pilkada langsung, lokus politik telah bergeser dari pemerintah ke pemerintah daerah, dari sentralisasi ke desentralisasi, dari bureaucratic government ke party government, serta dari executive heavy ke legislative heavy.

Secara teoritis, konsep otonomi daerah dan desentralisasi merupakan upaya untuk membuat negara (pemerintah) lebih dekat kepada masyarakat daerah untuk mendorong tata pemerintahan lokal yang lebih demokratis (good governance). Dengan kata lain bahwa, otonomi daerah dan desentralisasi tidak semata-mata untuk membentuk pemerintah daerah yang menjalankan kekuasaan dan menghasilkan kebijakan, tetapi lebih penting dari itu semua yaitu untuk membangkitkan partisipasi dan kompetensi warga terhadap urusannya sendiri, komunitas dan pemerintahan lokalnya.

Secara implisit, konsep otonomi daerah mengarah pada penguatan modal sosial, desentralisasi dan demokrasi lokal. Desentralisasi diharapkan akan menumbuhkan modal sosial dan tradisi kewargaan ditingkat lokal. Partisipasi politik dan demokrasi warga diharapkan akan melahirkan hubungan-hubungan horizontal seperti kepercayaan, toleransi, kerjasama dan solidaritas yang membentuk secara permanen suatu komunitas sipil (civic community). Solidaritas sosial dan partisipasi masal pada gilirannya akan berkorelasi tinggi dengan kinerja pembangunan ekonomi dan kualitas pembangunan demokrasi di daerah.

Lebih lanjut bahwa transisi menuju demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia telah menciptakan lingkungan yang lebih terbuka di mana asosiasi dalam masyarakat sipil lebih dimungkinkan untuk berfungsi secara lebih baik. Belajar dari keberhasilan pilpres langsung 2004 dan beberapa pilkada yang telah berlangsung di Indonesia, tentunya masyarakat semakin memiliki kesadaran dan kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi momentum politik lokal tersebut, utamanya pilkada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Dimana, hal yang paling krusial adalah terkait dengan kualitas pasangan calon dalam pilkada.

Di samping itu, momentum politik lokal berupa pelaksanaan pilkada langsung adalah salah satu bentuk konkret dari perwujudan demokrasi di tingkat lokal yang meletakkan rakyat sebagai subyek yang menentukan, bukan obyek yang ditentukan. Jika pada UU No. 22 Tahun 1999, pilkada dilakukan dan dipilih oleh anggota DPRD, maka sesuai dengan perundangan baru, pilkada dilakukan langsung oleh rakyat daerah. Kepala Daerah menurut perundangan baru tersebut adalah kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis oleh rakyat daerah.

Dengan demikian, sebuah daerah yang kepala daerahnya dipilih melalui mekanisme pilkada langsung (dimana kualitas personalnya telah dinilai dan dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pilkada) diharapkan akan memiliki kinerja dalam bidang kepemimpinan pemerintahan yang lebih baik dibandingkan ketika kepala daerahnya dipilih oleh DPRD karena lebih legitimate. Hingga, pilkada langsung yang telah dilaksanakan oleh sebuah daerah otonom diharapkan akan lebih menjamin kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya kinerja pemerintahan dalam bidang pelayanan publik.

Sebagai contoh, Kota Depok sebagai daerah otonom di Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pilkada langsung pada tanggal 26 Juni 2005. Dalam pilkada langsung tersebut, terdapat lima pasangan calon wali kota dan wakil walikota yang berkompetisi. Kelima pasangan calon tersebut adalah pasangan H. Abdul Wahab Abidin dan M. Ilham Wijaya; pasangan Drs. Harun Heryana dan Drs. H. Farkhan; pasangan Drs. Badrul Kamal M.M.dan KH. Syihabudin Ahmad BA; pasangan Drs. H. Yus Ruswandi-H.M. dan Soetadi Dipowongso SH; dan yang terkahir adalah pasangan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il M.Sc dan Drs. Yuyun Wirasaputra (KPUD Depok, 2005).

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok dan/atau hasil sengketa pilkada di pengadilan (baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung), maka pada tanggal 26 Januari 2006 ditetapkan bahwa pasangan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il M.Sc dan Drs. Yuyun Wirasaputra sebagai walikota Depok periode 2005-2010. Setelah pelantikan, Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il M.Sc dan Drs. Yuyun Wirasaputra sebagai walikota dan wakil walikota Depok secara definitif mulai bekerja memimpin Kota Depok.

Terlepas dari hasil sengketa dalam pilkada, pasangan walikota dan wakil walikota Depok merupakan pasangan yang legitimate karena dipilih langsung oleh rakyat dalam mekanisme pemilihan yang demokratis. Berbeda ketika walikota atau bupati yang dipilih oleh anggota DPRD sebagai representasi dari perwakilan rakyat, pilkada langsung merupakan sebuah langkah atau terobosan baru dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia guna mewujudkan demokratisasi di daerah.

Begitu halnya dengan Kabupaten Tasikmalaya, sebagai daerah otonom di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pilkada pada tanggal 7 Januari 2006. Dalam pilkada langsung tersebut, terdapat 4 (empat) pasang calon yaitu pasangan Drs. H. Ach­mad Saleh K. dan Drs. H. Tetep Abdulatip, pasangan Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. dan H.E. Hida­yat B.A., pasangan Harun Al-Rasjid, S.H., M.H., dan Drs. H. Acep Adang Ruhiat, M.Si., dan pasangan H. Ade Hermawan dan Drs. H. Kiswaya (KPUD Kabupaten Tasikmalaya, 2006).

Berdasarkan data KPU Kabupaten Tasikmalaya, pasangan Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. dan H.E. Hida­yat B.A., memenangi pilkada dengan meraih 352.218 suara (43,74%), pasangan Drs. H. Ach­mad Saleh K. dan Drs. H. Tetep Abdulatip meraih 195,216 suara (22,24%), pasangan Harun Al-Rasjid, S.H., M.H., dan Drs. H. Acep Adang Ruhiat, M.Si. meraih 150.161 suara (18,65%), sedangkan pasangan H. Ade Hermawan dan Drs. H. Kiswaya memperoleh 107.666 suara (13,37%).

Berdasar perhitungan suara tersebut, pasangan Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. dan H.E. Hida­yat B.A., terpilih dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif Kabupaten Tasikmalaya (KPUD Tasikmalaya, 2006). Hal menarik terkait dengan pilkada langsung adalah, masyarakat cenderung memilih figur yang diajukan oleh partai politik dibandingkan dengan figur atau nama besar partai politik apa yang mendukung pasangan calon tersebut. Dalam pemilu legislatif 2004 di Kabupaten Tasikmalaya, Partai Golkar (PG) menduduki posisi 1 (satu), sedangkan dalam pilkada 2006, pasangan Tatang Farhanul Hakim yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampil sebagai pemenang.

Hal lain yang menarik dan menjadi perhatian selain preferensi pemilih terhadap pasangan calon yang berkompetisi dan kepemimpinan kepala daerah terpilih adalah, pilkada langsung diyakini membutuhkan biaya yang sangat besar dalam prosesnya dibandingkan ketika dipilih oleh DPRD. Ketika kepala daerah (baik bupati, walikota maupun gubernur) dipilih oleh DPRD, biaya yang di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak sebesar dibandingkan dengan pilkada langsung. Permasalahan selanjutnya, selain perkembangan demokrasi di daerah yang semakin baik dengan adanya pilkada langsung adalah kinerja pemerintah daerah, apakah semakin baik dengan adanya kepemimpinan kepala daerah hasil pemilihan langsung tersebut.

Permasalahan tersebut di atas sangat terkait dengan kepemimpinan kepala daerah hasil pilkada langsung dengan kepemimpinan kepala daerah hasil pilihan anggota DPRD sebagai representasi dari rakyat. Apakah dengan mekanisme pilkada langsung tersebut berdampak terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah yang bersangkutan ataukah sebaliknya. Padahal, biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan sebuah proses pilkada sangat besar. Pilkada langsung Kota Depok misalnya, menghabiskan anggaran sebesar Rp.14 milyar, sedangkan ketika dilakukan pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD, hanya menghabiskan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1 milyar (Pemkot Depok, 2005). Begitu juga halnya dengan pilkada langsung di Kabupaten Tasikmalaya yang menghabiskan biaya APBD lebih dari Rp.13 milyar, dibandingkan dengan pemilihan oleh anggota DPRD yang menghabiskan biaya APBD sebesar Rp.1,6 milyar (KPUD Tasikmalaya, 2006).

Di samping itu, dalam era otonomi daerah yang saat ini tengah berlangsung di Indonesia, penting untuk diimbangi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik oleh segenap aparatur pemerintah. Hal ini mengingat bahwa dalam era otonomi daerah, akan terjadi fenomena berkembangnya berbagai macam tuntutan dari seluruh lapisan masyarakat agar segenap aparatur pemerintah, baik dari segi kelembagaan, kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat dapat melakukan berbagai perubahan menuju ke arah perbaikan.

Salah satu faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan peningkatan kinerja pemerintahan bergantung dari sejauh mana kemampuan kepala daerah dan daya dukung aparat pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas pokoknya. Walau prematur, harus diakui bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan sampai saat ini masih bersifat mutual.***

Tuesday, August 05, 2008

Imajiner Pameran Buku Bandung 2008

Seneng juga akhirnya aku dapat mengunjungi Pameran Buku Bandung 2008 di Landmark Convention Hall Jl. Braga 129, yang berlangsung sampai 5 Agustus 2008 atau hari ini. Terpaksa datang di injury time karena kemarin-kemarin ga sempet dan ga "kepikiran". Banyak buku yang saya dapatkan disana terkait dengan bidang studi yang sedang saya tekuni di PPs FISIP Unpad dan buku-buku populer lainnya. Saya kesana "ditemani" oleh Mas Arry Bainus, Mas Indra Indrawan dan Mas Harry Purnama. Saya konsentrasi mencari buku untuk keperluan pribadi sedangkan mereka asyik masyuk mencari buku-buku untuk menambah koleksi perpustakaan PPs kami.

Kami memang sedang berbenah dalam hal koleksi buku perpustakaan, terutama untuk tiga bidang studi baru yang rencananya dalam waktu agak dekat akan berdiri, yaitu Magister Hubungan Internasional, Magister Ilmu Pemerintahan dan Magister Kesejahteraan Sosial. Saat ini, PPs FISIP Unpad untuk Program Magister terdiri dari bidang studi Ilmu Politik, Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, sedangkan untuk Program Doktor terdiri dari bidang studi Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik.

Buku-buku terkait Hubungan Internasional sebenarnya cukup lengkap di perpustakaan kami, --mulai dari yang terbitan tahun urdu sampai yang terbaru-- semua itu berkat sumbangsih dari Mas Arry Bainus yang "rela" sebagian besar koleksi buku di perpustakaan pribadinya di foto copy untuk Perpustakaan PPs FISIP Unpad. Buku-buku untuk Jurusan yang telah ada saat ini relatif lengkap ditambah dengan berbagai koleksi Tandon, Jurnal dan Buku-buku Populer lainnya.

++++++

Pekerjaan selanjutnya adalah entry buku mulai dari scan cover, tulis summary dan tentunya memberi label barcode: sungguh melelahkan karena stok buku yang belum di barcode masih berjumlah ratusan karena beberapa waktu yang lalu kami juga baru membeli buku yang cukup banyak di Toko Buku Toga Mas, Jl. Supratman - Bandung.

Mas Harry, itu semua pekerjaan mu hehehehe...


Monday, August 04, 2008

Kemenangan Pianis Indonesia di Ananda Sukarlan Award

No other accoustic instrument can match the piano's expressive range, and no electric instrument can match its mystery.”
(Kenneth Miller)

Permainan piano yang ekspresif dan penuh misteri itu berlimpah ruah di puncak acara final kompetisi piano Nasional Ananda Sukarlan Award (ASA Award), Sabtu, 26 Juli 2008 lalu, bertempat di Goethe Haus, Jl. Sam Ratulangi 9-15 Menteng Jakarta.

Finalis yang semula direncanakan hanya terdiri dari enam orang, pada hari terakhir semifinal diputuskan bertambah menjadi sepuluh orang. Ini berdasarkan berbagai pertimbangan sebagai hasil rapat dari Dewan Juri, yang selengkapnya terdiri dari Ananda Sukarlan, Henoch Kristianto, Pudjiwati Insia M. Effendi, Stephen Michael Sulungan, serta Latifah Koedijat. Acara final ini pun dihadiri oleh Dedi Sjahrir Panigoro (Medco), serta Pia Alisjahbana (Femina Group).

Sejak pukul 10.00 WIB, sesuai jadual panitia, satu demi satu peserta pun tampil. Mereka berasal dari berbagai daerah di antaranya Medan, Surabaya, Bandung, Malang serta Jakarta. Beberapa di antaranya masih berusia amat muda namun mampu menyajikan permainan yang memukau, seperti Stephanie Onggowinoto (13), Randy Ryan (13) dan Handy Suroyo (17). Ketiganya kemudian diumumkan sebagai penyandang Juara Ketiga dalam kompetisi ini dan memperoleh hadiah masing-masing Rp. 2.500.000.

Juara Kedua adalah Edith Widayani (18), peserta dari Jakarta, yang meraih hadiah Rp. 12.500.000. Dan peringkat pertama diraih oleh Inge Buniardi (22), juga peserta dari Jakarta, yang meraih hadiah tertinggi yaitu Rp. 25.000.000. Inge membawakan L.V. Beethoven: second and third movement from sonata op. 109, Heinz Holliger: Elis, F. Liszt: Valee d'Obermann, S160/6, serta komposisi wajib untuk seluruh finalis yaitu Ananda Sukarlan: Rhapsodia Nusantara no.1. Komposisi wajib ini rupanya menghasilkan berbagai interpretasi yang unik dan menarik dari masing-masing peserta. Namun kemudian juri memutuskan tidak ada pemenang untuk ‘the best intepretation of the indonesian composer' sehingga hadiah diberikan kepada 5 peserta final, masing-masing Rp. 1.000.000.-

Fariz Elka Prawira (20), finalis dari Bandung, mengaku persiapannya mengikuti kompetisi ini terbilang cukup singkat, yaitu hanya 2-3 bulan. Ia yang kini kuliah di Jurusan Seni Musik UPH ini telah beberapa kali mengikuti kompetisi, tapi untuk tampil di hari final ASA Award cukup membuatnya nervous terlebih melihat finalis lain yang semuanya bagus-bagus. Meski tak menggondol gelar juara, namun Fariz berhasil memperoleh suara kedua terbanyak pada Audience Choice Award (pilihan favorit hadirin) di acara ini.

Henoch Kristianto pun mengakui bahwa kualitas permainan peserta pada kompetisi ini terbilang amat baik, dengan level yang cukup tinggi. Ia hanya berharap bahwa pada tahun-tahun berikutnya akan lebih banyak peserta dari daerah-daerah lain seperti Sulawesi, Kalimantan, NTB dan lain-lain, karena saat ini yang mendominasi hanyalah pulau Jawa dan Sumatera.

Acara juga dimeriahkan oleh penampilan dari Brigifine dan Genssly Ediansyah Syams yang membawakan di antaranya Sonata for Piano Four Hands (Francis Poulenc) dan Apfelstrudel and Strawberry Cheesecake (Ananda Sukarlan).

Menyusul kemudian Bernadetta Astari dan Elwin Hendrijanto yang dengan menyentuh membawakan Kama IV (puisi oleh Ilham Malayu), dan dengan jenaka membawakan Di Kebun Binatang (puisi oleh Sapardi Djoko Damono). Keduanya digubah menjadi komposisi musik oleh Ananda Sukarlan.

Telah berbulan-bulan panitia mempersiapkan acara ini, namun demi melihat aksi pianis muda Indonesia, "Terhapuslah seluruh keringat," ujar Dedi Sjahrir Panigoro selaku Steering Committe. "Bagi saya, berani berpartisipasi dan mempersiapkan diri untuk mengikuti kompetisi yang menuntut teknik virtuositas yang tinggi ini sudah merupakan suatu kemenangan."

Senada dengan yang disampaikan oleh Ananda Sukarlan, bahwa rupanya kualitas anak-anak negeri kita lebih baik dari yang dilihatnya di Eropa. "Sesuai nama acara ini, ASA, jadi kalau nggak menang, jangan putus asa," selorohnya.

sumber:
http://maestroatforty.blogspot.com/search/label/Ananda%20Sukarlan%20Award
http://dedipanigoro.blogspot.com/2008/07/kemenangan-pianis-indonesia-di-ananda.html

Kisruh SUTET, antara Eksistensi Negara dan Kesadaran Masyarakat

note: catatan lama, 2006.

Kisruh tentang penolakan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet), kembali mencuat kepermukaan ketika puluhan warga dibeberapa wilayah di Jawa Barat melakukan demonstrasi disertai dengan perusakan instalasi sutet. Mereka menuntut ganti rugi tanah dan bangunan yang dirasa tidak sesuai karena pemukimannya dilewati jaringan sutet. Belum selesai aksi mogok makan yang dilakukan oleh korban sutet dari Ciseeng Bogor, serangkaian usaha pembongkaran jaringan menara sutet-pun dilakukan oleh beberapa warga di Rancaekek, Cirebon, Sumedang, dll.

Sebagian besar warga mengatakan, sejak berdirinya jaringan menara sutet, warga kampung yang tinggal di bawah lintasan kabel tegangan ekstra tinggi itu mengaku mengalami gangguan kesehatan, seperti pusing-pusing, gatal-gatal, bahkan, ada yang mengalami kelumpuhan. Aparat keamanan kemudian bertindak represif dan sangat berlebihan serta menahan beberapa warga dengan delik bahwa perusakan terhadap instalasi jaringan sutet oleh warga adalah tindakan sabotase terhadap fasilitas negara dan merupakan tindak pidana.

Fenomena kebangkitan masyarakat menentang azaz ketidakadilan seperti di beberapa wilayah tersebut cukup menarik untuk dicermati. Mereka pada umumnya merasa dirugikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan adanya jaringan sutet. Selama ini terkesan pembangunan menara sutet oleh PLN cenderung dipaksakan. Disamping itu, pembangunan jaringan menara jaringan sutet tersebut ternyata tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal ini dikemukakan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar seusai berdialog dengan masyarakat di kantor Dewan Pemerhati Kebudayaan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) di Bandung (24/1/2006).

Di sisi lain, sudah tidak saatnya lagi para elit memaksakan kehendaknya dengan menggunakan aparat keamanan sebagai legalisasi tindakan untuk mengatasnamakan kepentingan negara. Kepentingan PLN dengan bisnis via jaringan sutetnya diatasnamakan kepentingan negara. Alih-alih, sebenarnya kepentingan negara identik dengan kepentingan rakyat, jadi jika rakyat terancam maka terancam pula negara tersebut. Dalam pola hubungan antara negara (state) dan masyarakat (society) hal ini haruslah tetap berimbang, dan tidak selayaknya negara terlalu dominan.

Mencermati kondisi di atas, hal tersebut tidak saja dipicu oleh masyarakat dalam cara mengemas gerakan yang cenderung kurang simpatik, karena seringnya berakhir dengan kekerasan dan paksaan, tetapi lebih disebabkan dua persoalan besar. Pertama, penisbian peran negara terhadap penyelesaian persoalan-persoalan publik. Kedua, penggunaan simbol-simbol kekerasan dalam payung gerakannya. Jika kita ikuti dengan cermat, argumen yang dipakai kelompok masyarakat tersebut adalah karena negara beserta aparaturnya sudah tidak mampu lagi menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Maka dari itu, masyarakat melakukan mekanisme penyelesaian di luar struktur negara.

Namun di sinilah persoalannya justru mulai muncul. Apakah ketika negara tidak bisa memainkan perannya dengan sempurna, lalu peran dan tanggung jawabnya dinafikan begitu saja? Kemudian orang bebas bertindak sekehendak hati, mengambil keputusan dan menetapkan hukum sendiri dengan merusak jarigan menara sutet? Di sinilah sebenarnya terjadi tarik-menarik terhadap hadirnya peran negara. Sampai seberapa besar dan dalam posisi apa peran negara dibutuhkan oleh masyarakat?

Ada dua aliran besar yang mewakili perdebatan tersebut. Aliran pertama diwakili banyak pihak, antara lain Plato, Aristoteles, Hobbes, Hegel, dan lainnya yang menyatakan bahwa kehadiran negara sangat dibutuhkan. Sementara aliran kedua diwakili oleh Karl Marx yang menyatakan negara tidak diperlukan karena hanya menguntungkan kelompok tertentu. Seperti dijelaskan Grotius dan Hobbes, seiring dengan melemahnya peran negara dan agama (pada zaman Renaissance dan Aufklarung), orang kembali ”lebih” mendasarkan kehidupannya pada ilmu yang rasional. Dampak dari perkembangan itu terjadi pada proses mengabsahkan negara. Dan pada 1583 - 1645 tampillah Hugo de Groat atau Gratius yang memberikan alasan rasional bagi kemutlakan kekuasaan negara.

Kemutlakan kekuasaan negara diperoleh bukan karena negara dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia, tetapi karena hal ini sebenarnya menguntungkan rakyatnya. Alasannya, sebelum ada negara, kehidupan rakyat -terutama pada suku-suku primitif-sangat kacau, setiap orang bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya. Dalam keadaan demikian, menurut Thomas Hobbes (1588-1679) yang berlaku adalah ius naturalis (hukum alam), di mana setiap orang berusaha mempertahankan dirinya karena setiap individu merasa tidak aman. Untuk itu negara tidak hanya harus ada, tetapi juga harus diberi kekuasaan yang besar. Plato dan Aristoteles berpendapat, kekuasaan yang besar pada negara merupakan hal yang sepatutnya. Individu akan menjadi liar dan tidak dapat dikendalikan apabila negara tidak memiliki kekuasaan yang besar.

Sementara Hegel, mendukung pemberian kekuasaan yang besar pada negara. Argumennya mempertentangkan kepentingan pribadi dari individu yang egoistis melawan kepentingan umum yang lebih besar. Menurutnya, karena manusia adalah makhluk rasional dan memiliki kesadaran diri (a rational and self conscious create), maka ia sangat mengkultuskan kebebasan konsep paling sentral dalam diskursus demokrasi. Tetapi karena manusia mempunyai watak kebinatangan (seperti diungkapkan Niccolo Machiavelli), maka kemampuan manusia untuk mengekang dan menguasai hawa nafsunya sangat disangsikan. Untuk itu, kebebasan manusia harus dibatasi agar tidak menjadi kekuatan anarkis yang membahayakan kepentingan umum.

Lebih dari itu, Hegel menuntut adanya keselarasan antara aspirasi individual dengan sosial. Karenanya, tidak boleh ada kontradiksi antara kepentingan individu dengan etika dan tatanan sosial. Dalam logikanya, suatu komunitas yang terdiri dari manusia-manusia rakus (selfish persons) bagaimanapun rasional dan tingginya tingkat kesadaran diri mereka, akan tetap gagal mewujudkan kebebasan. Hanya manusia yang bermoral tinggi yang akan mampu mengaktualisasikan kekuasaan sebagai suatu realitas sosial.

Sementara aliran kedua yang menolak kehadiran negara diwakili oleh Karl Marx. Ia mempermasalahkan hal yang lebih mendasar dari negara, yaitu eksistensi negara itu sendiri. Sikap skeptisme Marx terhadap negara dilandasi oleh argumennya, bahwa terjadinya eksploitasi kelas borjuis dan kapitalis terhadap kelas proletar (antara lain) adalah karena eksistensi negara. Untuk itu, negara tidak perlu eksis karena ia hanya akan menjadi alat (instrument) bagi penindasan.

Bagi kelas borjuis, negara digunakan semata-mata hanya untuk mempertahankan status quo, hegemoni ekonomi dan politik mereka. Sementara bagi kelas proletar, karena mereka tidak menguasai alat dan mode produksi, yang merupakan sumber kekuasaan itu, tidak memiliki akses sedikit pun terhadap negara. Mereka merasa tidak memiliki negara dan teralienasi dari berbagai lembaga politik. Negara dengan demikian ibarat ”monster” yang menakutkan. Negara adalah Leviathan, sejenis makhluk ganas pemakan makhluk hidup lainnya.

Dari ide universal tersebut kemudian lahir kategori negara baik dan buruk. Menurut Hobbes, negara yang baik adalah negara yang pengaruhnya selalu berusaha mewujudkan kebaikan bersama, sedangkan negara yang buruk adalah penguasanya memiliki vested interest dan mementingkan kebaikan dan keuntungan bagi diri dan kelompoknya sendiri (elit-elit penguasa dalam hal ini PLN).

Sekarang, tindakan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat itu sudah terbukti memunculkan persoalan negara (state) cq PLN vs masyarakat (society). Pertanyaannya, akankah hal ini tetap dibiarkan berlalu?. Akankah negara membiarkan warganya memainkan dengan caranya sendiri sendiri?. Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan merusak jaringan menara sutet tidak hanya membuktikan negara ini memang tidak bisa mengontrol tindakan anarkis warganya. Kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat yang semestinya bisa menjadi fasilitator dalam pemecahan problem-problem sosial, justru menjadi problem itu sendiri.

Untuk itu, sebuah kegagalan dalam membangun negara, harus dibayar dengan penegakan hukum (law enforcement). Negara harus berani pasang dada untuk membiarkan seluruh warganya menjalankan segala aktivitasnya masing-masing tanpa adanya rasa takut. Sekali negara membiarkan sebagian kelompok mengancam keberadaan fasilitas negara, maka selama itu pula konflik bernuansa sosial kemasyarakatan akan terus berlangsung.

Apa pun alirannya, liberal atau fundamental, negara harus memberikan garansi bagi masyarakat untuk berkembang. Disisi lain, warga masyarakat yang melakukan demonstrasi serta perusakan jaringan menara sutet apakah karena bentuk kesadaran diri dari sebuah gerakan masyarakat baru (new society movement) dan murni membela kepentingannya, ataukan karena dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Permasalahan lain adalah, apakah masyarakat diajak berkomunikasi oleh PLN ketika akan membangun saluran tegangan ekstra tinggi tersebut. Dengan kata lain, adakah studi kelayakan yang dilakukan oleh PLN terkait dengan kebijakan per-sutet-annya?. PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan demikian azaz pelayanan terhadap masyarakat haruslah dikedepankan dengan tidak mengorbankan satu pihak demi kepentingan pihak lainnya.

Hal yang patut diwaspadai oleh masyarakat adalah hidup di dekat sambungan tegangan ekstra tinggi mungkin meningkatkan resiko leukimia pada anak-anak. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Oxford University dalam The British Medical Journal di sekitar 7 ribu kilometer jaringan tegangan tinggi listrik sepanjang Inggris sampai Wales dengan 21.800 jumlah tiang listrik menemukan bahwa anak-anak yang tinggal kurang dari 200 meter dari jalur sutet, saat dilahirkan memiliki resiko menderita leukimia sebesar 70 persen daripada yang tinggal dari jarak 600 meter atau lebih. Tetapi sangat disayangkan, tim peneliti dari Oxford University ternyata tidak dapat menjelaskan alasan biologis yang dapat ditunjukkan. Sehingga bisa jadi kesimpulan tersebut hanya suatu kebetulan. Kemungkinan lainnya, lingkungan sekitar jalur tegangan tinggi yang buruk. Sehingga mereka katakan bahwa hasil penelitian tersebut bukan untuk diperdebatkan akan aman atau tidaknya tinggal di dekat jalur tegangan ekstra tinggi listrik.

Penelitian lain yang dilakukan oleh Undip Semarang, sutet memang berpengaruh terhadap warga masyarakat yang berada di bawahnya. Dalam penelitian yang dilakukan pada warga yang berada di bawah jaringan sutet di Pekalongan, Pemalang dan Tegal tahun 2004 menyatakan, medan elektromagnetik sutet 500 Kilovolt Ampere berpengaruh meningkatkan risiko electrical sensitivity (gejala hipersensitivitas berupa keluhan sakit kepala, pening dan keletihan menahun) pada penduduk di bawahnya 5,8 kali lebih besar dibandingkan warga di luar kawasan jaringan sutet.

Berdasarkan hasil penelitian World Health Organization (WHO) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), radiasi elektromagnetik terhadap berbagai sistem tubuh dapat mengganggu pembentukan sel-sel darah terutama saat terjadi leukeumia (kanker darah) maupun kanker kelenjar getah bening yang ganas.

Di Indonesia, negara sebagai pemilik otoritas ternyata tidak melindungi dan mengayomi dengan tidak memberitahu rakyatnya tentang permasalahan ini. Apakah hidup disekitar sutet akan terkena radiasi medan elektromagnetik atau tidak, akhirnya rakyat tidak tahu dan hal ini lama-kelamaan membuat masyarakat kesal disamping terdapat permasalahan lain dengan PLN seperti minimnya ganti rugi.

Persoalan sutet merupakan persoalan yang komplek dan seharusnya terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara PLN, Pemerintah Daerah dan aparat keamanan. Ketiga pihak ini harus meningkatkan koordinasi agar kebijakan persutetan di tanah air dimasa yang akan datang tidak mengalami permasalahan lagi. Disamping itu, PLN seharusnya memiliki program corporate social responsibility terhadap warga yang bermukim di bawah jaringan menara sutet dengan memberikan pendampingan yang diantaranya berupa pemungkinan (enabling), penguatan (empowering), perlindungan (protecting), dan pendukungan (supporting) terhadap masyarakat dalam berbagai bidang.***
DPRD KABUPATEN PELALAWAN
SIAK SRI INDRAPURA